Politikus Partai Nasional Demokrat Viktor Laiskodat mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali mengungkapkan pengunduran diri Viktor lantaran alasan yang lebih besar.
“Pengunduran diri itu dibuat dalam rangka persyaratan pemenuhan calon legislatif,” kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (23/6).
Menurut Ali Viktor telah menyatakan diri maju sebagai calon Anggota DPR RI pada periode 2024-2029. Adapun surat pengunduran diri yang disampaikan Viktor merupakan salah satu persyaratan jika seorang kepala daerah ingin maju dalam pemilihan legislatif.
Meski begitu Ali mengatakan Viktor masih akan menjalankan tugas hingga September 2023. Ia pun menyatakan, saat ini Viktor belum terdaftar dalam daftar caleg tetap (DCT).
“Ketika dia terpilih, dia otomatis mengundurkan diri. Bang Viktor itu akan menyelesaikan tugasnya sebelum Pemilu. Jadi pada september 2023, artinya sebelum masuk tahapan Pemilu, dia sudah mengundurkan diri,” kata Ali.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun dari infopemilu.kpu.go.id, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten serta Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS dimulai pada 14 hingga 20 September 2023. Pengaduan akan diverifikasi pada 21 sampai 23 September 2023.
Setelah proses verifikasi, KPU akan menyusun Daftar Caleg Tetap atau DCT pada 4 Oktober hingga 3 November 2023. Hasil akhir akan diumumkan sehari setelahnya pada 4 November 2023.
Viktor sempat menjadi sorotan lantaran melontarkan kebijakan yang dianggap kontroversial. Salah satunya ketika membuat kebijakan jam masuk Sekolah Menengah Atas (SMA) pukul 05.00 WITA.