Pesta demokrasi pemilihan umum dan pemilihan presiden bakal digelar pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara mulai menyiapkan sejumlah keperluan untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu.
Pada pemilu 2024 mendatang KPU masih akan menggunakan tinta sebagai penanda bagi seseorang yang telah berpartisipasi dalam proses pencoblosan. Di Indonesia, pencelupan jari ke dalam tinta mulanya diterapkan setelah reformasi, tepatnya pada Pemilu 1999.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, pada Pemilu 2024 nanti akan disediakan dua botol tinta di setiap Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri. Tinta yang disedikana berwarna biru tua atau ungu tua.
Merujuk pada PKPU kedua tinta yang akan dipakai dibuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami. Untuk bahan kimiawi terdiri dari perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3% sampai dengan 4%, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya. Lalu, untuk bahan alami terdiri dari gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya.
Selain itu, tinta bervolume 40 ml per botol dengan daya lekat paling sebentar selama enam jam itu juga harus memiliki sertifikasi yang menyatakan aman untuk digunakan dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan obat dan makanan. Tinta juga harus memiliki sertifikasi uji komposisi bahan baku dari laboratorium terakreditasi milik pemerintah, perguruan tinggi negeri atau swasta. Juga ada sertifikasi halal dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan kehalalan produk.
Surat Suara Pemilu 2024
Di sisi lain, pada PKPU Nomor 14 Tahun 2023 juga dituliskan pemilih nantinya akan menentukan pilihannya dengan cara mencoblos. Surat suara yang akan dicoblos terdiri dari lima jenis surat suara.
Surat suara pemilu 2024 terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Namun, untuk pemilih luar negeri hanya terdiri dari dua surat suara yaitu Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR.
Surat suara untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, dan nomor urut pasangan calon. Selain itu juga ada tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
Sedangkan surat suara untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat tanda gambar partai politik, dan nomor urut partai politik. Juga ada nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota.