9.260 Bakal Caleg Belum Penuhi Syarat, KPU Jelaskan Penyebabnya
Komisi Pemilihan Umum menemukan 9.260 orang bakal calon legislatif belum memenuhi syarat administrasi untuk ikut dalam pemilihan umum 2024 mendatang. Jumlah ini setara dengan 89,7 persen dari total bakal caleg yang mendaftar.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan terdapat sejumlah situasi yang menyebabkan belum terpenuhinya syarat administrasi oleh bacaleg. Salah satunya adalah terkendala waktu dalam menyiapkan berkas.
Menurut Idham KPU menetapkan peraturan terkait pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) beberapa hari sebelum libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah. Libur cuti bersama berlangsung pada 19-26 April 2023 sedangkan masa pendaftaran bakal caleg dibuka pada 1-14 Mei 2023.
Selain itu Idham mengatakan masa pendaftaran berlangsung di tengah ketidakpastian sistem pemilu karena uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Saat itu masih ada perdebatan apakah sistem pemilu akan dilakukan dengan proporsional terbuka saat pemilih mencoblos caleg atau proporsional tertutup yang memungkinkan pemilih hanya mencoblos partai,
"Iya, mereka menanti kepastian sistem pemilu yang sedang dalam proses uji materi," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/6).
Menurut Idham pada saat uji materi bergulir, sistem pemilu memiliki potensi diubah menjadi proporsional tertutup. MK baru memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada 15 Juli 2023 atau sebulan setelah penutupan pendaftaran bakal calon anggota DPR.
Sebelumnya, Jumat (23/6), KPU telah selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 bakal calon DPR RI yang diajukan 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Hasilnya, hanya 1.063 orang atau 10,29 persen bakal caleg yang memenuhi syarat (MS).
Usai penetapan hasil verifikasi administrasi, KPU menyerahkan data bakal calon DPR belum memenuhi syarat itu kepada masing-masing partai politik pada Sabtu (24/6). KPU lantas mempersilakan partai politik menyerahkan dokumen perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.