Kronologi Dugaan Makelar Kasus dalam Perkara BTS Kominfo

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi berbicara dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi BTS di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Penulis: Ade Rosman
5/7/2023, 09.42 WIB

Perkara korupsi penyediaan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 melebar. Kuasa hukum Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengungkapkan adanya pihak yang mengaku dapat membantu agar penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara yang menyeret kliennya bisa dihentikan. 

“Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini. Untuk menghentikannya,” kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Maqdir tak mau menyebut secara gamblang siapa yang dimaksud. Namun ia mengatakan para oknum tersebut mengaku memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum. 

Ia pun mengaku klienya telah diperas dengan alasan dapat dibantu dalam pengurusan perkara. Peristiwa pemerasan itu ia sebut terjadi sebelum perkara korupsi BTS Kominfo naik ke tahap penyidikan.

“Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022, inilah pekerja yang mencari mangsa, yaitu berkeliaran menemui orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” kata Maqdir. 

Mengenai adanya dugaan pengumpulan uang untuk menghentikan pengusutan perkara sebelumnya telah dibenarkan Kejagung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan Kejagung telah memanggil saksi-saksi untuk mengkonfirmasi informasi dan Irwan. 

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Namun Dito dipanggil tidak dalam kapasitas sebagai Menpora dan untuk kasus yang terjadi sebelum ia diangkat. 

"Jadi, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (Irwan Hermawan). Dia mengumpulkan uang, menyerahkannya dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," kata Kuntadi.

Pengembalian Uang Rp 27 Miliar

Saat ini, Irwan bersama lima terdakwa lainnya telah disidangkan dalam perkara yang disebut merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun tersebut. Dalam dakwaan jaksa, Irawan disebut mengungkap telah memberikan uang sebesar Rp 27 miliar. 

Menurut Maqdir, dalam berita acara pemeriksaan kliennya seseorang yang menerima itu disebut sebagai ‘Z’. Ia menjelaskan pada Selasa (4/7) ada orang yang telah mengembalikan Rp 27 miliar yang sebelumnya telah diserahkan Irwan. 

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar)," kata Maqdir

Ia mengatakan uang berjumlah Rp 27 miliar itu dalam bentuk tunai pecahan dolar Amerika. Rencananya, uang akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung Selasa (4/7) sore. Meski tak menjabarkan lebih merinci, ia menyebut yang menyerahkan uang itu berasal dari pihak swasta.

Sementara Dito yang namanya disebut-sebut turut dalam peristiwa pengumpulan uang membantah keterlibatannya. Ia menyebut tidak mengetahui banyak mengenai kasus BTS yang sedang diusut Kejagung. 

“Ini terkait terlebih tuduhan saya menerima 27 miliar, di mana tadi saya sudah menyampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami, ini untuk materi detailnya lebih baik yang berwenang menjelaskan,” ujar Dito usai diperiksa penyidik Kejaksaan.

Sementara itu Kuntadi mengatakan penyidik akan menggali keterangan untuk menemukan kebenaran dari pernyataan Irwan. Saat ini Kejagung belum memiliki kesimpulan atas dugaan adanya makelar kasus tersebut. 

Reporter: Ade Rosman