Kronologi Dugaan Makelar Kasus dalam Perkara BTS Kominfo

Ade Rosman
5 Juli 2023, 09:42
BTS Kominfo
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi berbicara dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi BTS di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Perkara korupsi penyediaan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 melebar. Kuasa hukum Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengungkapkan adanya pihak yang mengaku dapat membantu agar penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara yang menyeret kliennya bisa dihentikan. 

“Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini. Untuk menghentikannya,” kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Maqdir tak mau menyebut secara gamblang siapa yang dimaksud. Namun ia mengatakan para oknum tersebut mengaku memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum. 

Ia pun mengaku klienya telah diperas dengan alasan dapat dibantu dalam pengurusan perkara. Peristiwa pemerasan itu ia sebut terjadi sebelum perkara korupsi BTS Kominfo naik ke tahap penyidikan.

“Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022, inilah pekerja yang mencari mangsa, yaitu berkeliaran menemui orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” kata Maqdir. 

Mengenai adanya dugaan pengumpulan uang untuk menghentikan pengusutan perkara sebelumnya telah dibenarkan Kejagung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan Kejagung telah memanggil saksi-saksi untuk mengkonfirmasi informasi dan Irwan. 

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Namun Dito dipanggil tidak dalam kapasitas sebagai Menpora dan untuk kasus yang terjadi sebelum ia diangkat. 

"Jadi, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (Irwan Hermawan). Dia mengumpulkan uang, menyerahkannya dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," kata Kuntadi.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...