Kemenpan Ungkap Peran Jokowi di Balik Kembalinya Brigjen Endar ke KPK

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
7/7/2023, 20.40 WIB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkap campur tangan Presiden Joko Widodo dalam kembalinya Brigjen Pol. Endar Priantoro. Jokowi sempat meminta Kemenpan mengkaji banding administrasi yang dilayangkan Endar. 

Banding administratif itu dilayangkan Endar terkait pencopotan dirinya selaku Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Memang Kementerian PAN RB diminta Bapak Presiden untuk menelaah hal tersebut,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan atau PAN RB Mohammad Averrouce kepada Katadata.co.id, Jumat (7/7).

Kemenpan menganggap KPK dan Polri merupakan institusi strategis serta sangat penting bagi negara. Averrouce berharap dua institusi itu bisa semakin sinergis dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, banding administrasi memang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2021.

Dalam konteks banding yang dilayangkan Endar, Ali mengatakan prosesnya belum berada di tahap adanya keputusan. Meski begitu, senada dengan Averrouce, Ali mengatakan kebijakan yang diambil Kemenpan dalam rangka untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum.

“KPK juga akan terus meningkatkan sinergi dalam pemberantasan korupsi serta berharap persoalan polemik jabatan dimaksud dapat diakhiri,” kata Ali.

Sebelumnya, Endar diberhentikan dari KPK melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa tertanggal 31 Maret 2023. Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati Ketua KPK Firli Bahuri pada 3 April agar mempertahankan Endar.

Endar sempat melaporkan Firli dan Cahya Harefa ke Dewan Pengawas karena tetap dicopot pimpinan meski telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK.

Firli mengatakan, pemberhentian dan pengembalian Endar dari lembaga antirasuah telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. Ia mengatakan KPK telah melakukan berbagai pertimbangan sebelum kemudian menerbitkan Surat Keputusan pengembalian Endar.

Meski telah kembali, Endar tak langsung menempati jabatan lamanya yakni Direktur Penyelidikan KPK. Ini karena Firli memintanya untuk menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas hingga Oktober 2023.

Reporter: Ade Rosman