Mahfud Ungkap Dugaan Pidana Panji Gumilang: Pencucian Uang

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).
12/7/2023, 11.11 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan kemajuan penanganan kasus Pondok Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang. Mahfud mengatakan pimpinan ponpes itu telah dilaporkan ke polisi karena dugaan tindak pidana pencucian uang.

Saat ini Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 145 dari 367 rekening terkait pondok, kegiatan Al Zaytun, hingga kegiatan Panji Gumilang.

Mahfud mengatakan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji di antaranya penggelapan dana, penipuan, hingga penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," kata Mahfud pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/7) dikutip dari Antara.

Ia juga mengatakan kasus hukum Panji Gumilang akan diselesaikan agar tidak menjadi isu setiap menjelang perhelatan politik. "Tidak boleh berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang," katanya.

Pemerintah juga tak akan menutup Al Zaytun meskipun Panji Gumilang tersangkut masalah hukum. Ini karena dari hasil penilaian, pesantren tersebut merupakan institusi pendidikan yang baik.

Pondok Pesantren Al Zaytun (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.)

Rencananya, pemerintah berencana menarik pengelolaan Al Zaytun agar berada di bawah naungan Kementerian Agama. "Kami akan bina dan sesuaikan kurikulumnya," katanya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum juga menetapkan status apapun ke Panji. Polisi masih menunggu keterangan oleh para ahli.