Kejagung Perjelas Status Uang Rp 27 Miliar dari Terdakwa Kasus BTS

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Penulis: Ade Rosman
13/7/2023, 18.06 WIB

Kejaksaan Agung memeriksa  kuasa hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, pada Kamis (13/7). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana Rp 27 miliar yang sebelumnya diterima Maqdir.

Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi mengatakan, saat ini masih melakukan pendalaman terkait uang tunai bermata uang dollar Amerika Serikat itu. Hal itu diperlukan untuk menentukan status uang yang telah diserahkan Irwan ke Kejaksaan.

"Apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan. Karena hukumnya akan jauh berbeda," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Kuntadi mengungkapkan dalam sebuah kasus duduk perkara aliran dana bisa berbeda. Ia menyebut bisa saja uang yang masuk bisa lebih besar dan mengalirnya lebih kecil. Oleh karena itu pendalaman dilakukan untuk memperjelas status uang itu. Di sisi lain, Kuntadi menyatakan pengembalian uang yang dilakukan Maqdir belum tentu berpengaruh pada pengurangan hukuman Irwan.

"Belum tentu. karena uang ini belum jelas, dan syaratnya jelas maka langkah hukum kami yang pertama adalah membuat terang dulu sehingga langkah kami akan diamankan terlebih dahulu," kata Kuntadi.

Irwan merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi Tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Ia didakwa turut serta dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih itu. Pada proses penyidikan, ia mengaku mengumpulkan dari para vendor dalam proyek itu, yang ditebarnya ke beberapa pihak, salah satunya untuk meredam penyelidikan yang saat itu tengah dilakukan Kejagung.

Tidak Pengaruhi Hukuman

Lebih jauh Kuntadi mengatakan penyerahan uang 1,8 juta dolar AS dari pengacara Irwan Hermawan belum jelas statusnya sehingga belum tentu bisa menghapuskan pidana yang ia lakukan. 

"Apakah uang tersebut dapat mengurangi hukuman Irwan? Belum tentu, karena uang ini belum jelas," kata Kuntadi. 

Menurut Kuntadi, uang tersebut belum jelas status hukumnya, apakah hasil kejahatan, atau terkait dengan kejahatan. Uang itu juga bisa saja uang pribadi yang dipergunakan untuk mengembalikan kerugian negara, atau uang yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara.

Setelah menerima uang tersebut, penyidik melakukan pendalaman asal-usul uang tersebut guna menetapkan status hukumnya. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pengacara Maqdir Ismail di wilayah Jakarta Selatan.

"Yang jelas untuk sementara uang tersebut kami amankan di kantor kami, dan untuk selanjutnya akan kami tentukan statusnya," ujar Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, untuk menjadikan uang tersebut sebagai pengembalian kerugian negara yang dapat meringankan hukuman terdakwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sementara uang yang diserahkan pihak kuasa hukum Irwan Hermawan belum jelas status hukumnya.

"Kami tidak bisa menerima uang begitu saja kemudian kami kait-kaitkan dengan peristiwa pidana. Kalau ada peristiwanya, peristiwa yang mana? Itu juga harus kami dudukan," ucap Kuntadi.

Sementara itu, Maqdir Ismail, ditemui usai pemeriksaan dan penyerahan uang 1,8 juta dolar AS mengatakan uang tersebut untuk kepentingan kliennya, Irwan Hermawan. Pengacara senior itu menyebut bahwa ada orang yang tidak ia sebut namanya beritikad baik untuk membantu kliennya dalam mengembalikan uang yang pernah diterimanya dalam proyek BTS 4G Kominfo.

Dalam dakwaan, Irwan disebut menerima uang Rp 119 miliar. Dan uang 1,8 juta dolar AS itu diserahkan dalam rangka mengembalikan uang Rp 119 miliar yang diterima kliennya. Menurut Maqdir, kliennya sudah dua kali menyerahkan pengembalian uang kepada Kejaksaan Agung, yang pertama senilai Rp 8 miliar dan hari ini senilai Rp 27 miliar.

"Kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan. Jadi kalau ada kawan-kawan yang pun mau menyumbang Irwan, kami akan terima dan serahkan ke Kejagung," kata Maqdir.

Sebelumnya, Maqdir mengaku ada seseorang dari pihak swasta yang menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar pada Selasa (4/7) lalu. Uang berpecahan dollar Amerika Serikat itu ia serahkan ke Kejagung hari ini. 

Ketika dimintai keterangan oleh penyidik, ia mengaku seseorang berinisial 'S' yang menyerahkan uang tersebut. Namun ia tak mengenal orang tersebut, sehingga Kejagung pada hari yang sama melakukan penggeledan di kantor Maqdir.

Reporter: Ade Rosman