Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap semua aturan yang diproses dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan dapat selesai pada September 2023. Terbitnya aturan turunan akan menjadi payung dalam pelaksanaan sejumlah penyesuaian yang diatur dalam UU Kesehatan.
“Saya harap paling telat September semua peraturan (turunan) sudah selesai,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin usai menghadiri konferensi pers RSCM di Jakarta, Jumat (14/7).
Menkes juga mengatakan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan belum akan melakukan inisiatif pada aturan-aturan yang tidak terakomodasi dalam UU Kesehatan. Alasannya aturan yang dibuat oleh pemerintah mempunyai tingkatan yang berbeda-beda sesuai peruntukkan.
Menurut Budi, tingkatan untuk merealisasikan tiap pasal dalam UU itu bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan menteri dari kementerian terkait. Ia menjelaskan peraturan yang dituangkan ke dalam UU juga harus berisi aturan yang mengatur beberapa pelaksanaan undang-undang di berbagai kementerian atau lembaga.
“Sama kalau misalnya itu hanya satu sektor kesehatan, tidak perlu ditaruh di peraturan pemerintah,” ucap Menkes Budi.
Ia juga menekankan tidak semua aturan yang membahas sebuah masalah, harus masuk ke dalam sebuah undang-undang. Terlebih bila pembahasannya berkaitan dengan sesuatu yang perubahannya sangat dinamis. Menurut Budi undang-undang hanya mengatur ketentuan yang bersifat jangka panjang.
“UU itu bisa berlaku 5 sampai 10 tahun, jadi kalau kami taruh aturan soal sesuatu yang bisa berubah, misalnya karena teknologi, perkembangan zaman, jadi tidak pas di UU,” ujar Budi.
Pada Selasa (11/7) DPR telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan. Menkes Budi mengatakan pemerintah telah melaksanakan setidaknya 115 kali kegiatan dalam rangka partisipasi publik dalam RUU Kesehatan.
Budi mengklaim Kemenkes juga sudah menggelar 1.200 agenda diskusi, yang melibatkan 27.000 peserta dari para pemangku kepentingan hingga dihasilkan 6.011 masukan terkait RUU Kesehatan. Meski begitu sejumlah pihak masih mengkritisi sejumlah pasal dalam UU Kesehatan.