Kelas Standar BPJS Kesehatan, Pedoman RS Seragamkan Fasilitas Inap

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.
Pasien yang juga peserta BPJS Kesehatan menunggu resep obat di RSUD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023). Kementerian Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan dan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan kesehatan khususnya rawat inap pasien.
15/7/2023, 19.22 WIB

Sejak Januari 2023, pemerintah telah menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk ruang rawat inap kelas 3 peserta BPJS Kesehatan di tiap-tiap rumah sakit. KRIS akan “memaksa” rumah sakit di Indonesia menyesuaikan standar ruang rawat inapnya dengan 12 kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Standarisasi ini menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto bukan program baru. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hanya membuat standar seragam di semua rumah sakit (RS).

“Terkait fasilitas, KRIS bukan program baru. Programnya tetap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tapi kelas fasilitas rawat inapnya yang dibuat standar. Kalau dulu belum punya kualitas yang sama,” terang Fardianto kepada Katadata, Minggu (15/7).

Penyetaraan tersebut akan dimulai dari ruang rawat inap kelas 3 kemudian berangsur ke kelas rawat inap lain. Ditargetkan hingga Juli 2025, standarisasi ruang rawat inap ini terus digencarkan hingga sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dihapus.

Melalui standarisasi ini tiap RS di Indonesia akan menyesuaikan ruang rawat inap sesuai dengan 12 kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, salah satunya ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan jumlah tempat tidur dalam satu ruangan menjadi empat.

Setiap ruang rawat inap juga harus memiliki satu kamar mandi dan memenuhi standar aksesibilitas, hingga suhu ruangan sekitar 20-26 derajat celcius.

“Perlu disampaikan, saat ini kami masih menjamin kelas yang berlaku, yakni 1,2,3. Begitu juga pembayarannya,” lanjut pria yang karib disapa Ardi.

Sebelumnya Kemenkes juga mengumumkan bahwa tarif iuran nantinya akan otomatis seragam. Namun, besaran tarif seragam baru akan muncul setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan rampung dibahas.

"Belum ada kajian soal iuran, untuk konsep harus ada kajian komprehensif. Tapi sesuai permintaan presiden, sampai 2024 tidak akan ada kenaikan, masih sesuai kelasnya.”

Standarisasi fasilitas maupun iuran BPJS Kesehatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa adanya kesamaan dan keadilan standar kelas perawatan.

Pada awal 2023, dari total 2.939 RS, baru 39% rumah sakit vertikal pemerintah yang telah memenuhi 12 kriteria KRIS, RSUD sebanyak 8%, RS TNI/Polri 9%, dan RS Swasta 12%. Namun, pada akhir 2023 ditargetkan 100% rumah sakit vertikal sudah memenuhi 12 kriteria, RSUD 41%, RS TNI/Polri 42%, dan RS Swasta 51%.

Sebelum KRIS diterapkan pada Januari 2023, Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) di 10 rumah sakit berbagai tipe. 10 RS ini merupakan perluasan dari uji coba sebelumnya yang dilakukan di 4 RS vertikal pemerintah.

Hasil uji coba penggunaan sistem KRIS ternyata terbukti tidak mengganggu pelayanan kesehatan serta pendapatan RS.