Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Johnny G Plate. Ini berarti sidang akan berlanjut pada tahap pembuktian.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan seluruh permohonan Johnny ditolak lantaran eksepsi yang diajukan merujuk pada pokok perkara. Beberapa yang dibahas majelis hakim pada Sidang Putusan Eksepsi tersebut adalah arahan Presiden Joko Widodo kepada Johnny Plate untuk melanjutkan program BTS.
"Menyatakan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara untuk terdakwa Johnny G Plate," kata Fahzal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
Fahzal menjatuhkan vonis serupa pada dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni pada Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Hakim menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi untuk pokok pertama pada Selasa (25/7). Sebelum menutup sidang, Fahzal meminta jaksa penuntut umum untuk berkoordinasi dengan para penasehat hukum untuk menginformasikan saksi yang akan didatangkan.
Fahzal memandang koordinasi tersebut diperlukan agar para terdakwa dan penasehat hukum memiliki usaha sebesar-besarnya dalam menyampaikan pembelaan.
"Sebenarnya enggak boleh koordinasi itu, tapi saya pandang perlu karena para terdakwa belum bisa menjaga dirinya secara maksimal," kata Fahzal.
Fahzal kembali menekankan bahwa keputusan yang diambil dalam persidangan tidak memiliki kepentingan politik. "Kami tidak terpengaruh politik, tidak ada keputusan politik di persidangan ini," ujarnya.
Penasehat Hukum Johnny Achmad Kholidin memandang penolakan eksepsi oleh majelis hukum merupakan hal yang biasa. Walau demikian, Achmad mengapresiasi majelis hakim karena membahas arahan Presiden Jokowi ke Johnny dalam proyek BTS 4G tersebut.
Achmad berniat untuk mengurai fakta persidangan tersebut lebih lanjut dalam persidangan pokok perkara. Menurutnya, Johnny telah menjalankan perintah presiden.
"Apakah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan BTS 4G ini? Itu nanti akan kami buktikan," katanya.
Achmad mengemukakan satu poin eksepsi lain yang tidak dibahas oleh majelis hakim, yakni kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam mengaudit proyek BTS 4G. Untuk diketahui, temuan BPKP menjadi salah satu bukti utama yang diajukan jaksa penuntut umum.
Achmad memahami majelis hakim tidak membahas poin tersebut lantaran masuk pada pembahasan pokok perkara. Akan tetapi, Achmad menilai kepentingan BPKP menjadi penting dalam pembuktian kliennya.