Cara Mengurus Pindah Memilih Agar Bisa Ikut Pemilu 2024

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
Petugas mengenakan kostum maskot pemilu saat Kirab Pemilu di Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (24/6/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
20/7/2023, 12.05 WIB

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pelaksanaan pemilihan umum pada 14 Februari 2024. KPU pun telah menetapkan sebanyak 204.807.222 juta pemilih yang berhak mengikuti pemilu. 

Berdasarkan rekapitulasi KPU, jumlah pemilih terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan. Adapun total pemilih ini sebanyak 204.656.053 penduduk potensial pemilih di dalam negeri dan sebanyak 1.806.713 WNI di luar Negeri. 

Berdasarkan ketentuan KPU, pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dapat mengikuti pemilu sesuai dengan alamat KTP. Bagaimana bila pada saat pemilu digelar pemilih yang terdaftar berada di tempat yang berbeda? 

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menyampaikan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengurus izin pemilihannya. Namun pemilih yang bersangkutan perlu mengurus pindah memilih. 

Bagaimana cara mengurus pindah pemilih agar bisa ikut Pemilu 2024? 

Menurut Betty, mereka yang hendak pindah memilih bisa mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Urus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Menurut Betty saat mengurus pindah memilih, pemilih membawa bukti dukung alasan pindah. Bila alasan pindah memilih karena pindah tugas maka pemilih yang bersangkutan harus membawa surat tugas. 

“Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," ungkap Betty seperti dikutip dari laman resmi KPU, Kamis (20/7). 

Betty juga menyampaikan mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Beberapa penekanan yang menurut dia perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7. 

"Kalau setelah H-7 baru mengurus pindah memilih, tidak bisa, karena data ini akan kami turunkan ke KPPS untuk di download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," kata Betty.

Lebih lanjut Betty juga menyampaikan nantinya pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang didapat pemilih pindahan. Form A Pindah Memilih nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri. 

"Lalu surat suara yang akan diterima dan PPK PPS kab/kota sudah mengecek kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara,” ujar Betty. 

Sementara itu, Betty melanjutkan bagi pemilih yang masuk DPK akan dilayani apabila tidak terdapat atau terdaftar dalam DPT. Pemilih bersangkutan akan dilayani sesuai alamat KTP-el.

“Dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup serta sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Betty lagi.