Pemerintah Akan Evaluasi Sistem Zonasi dalam Penerimaan Siswa PPDB

ANTARA FOTO/Maulana Surya.
Pegawai melayani wali siswa calon peserta didik baru yang mengantre untuk konsultasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di kantor Dinas Pendidikan Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (3/7/2023).
Penulis: Desy Setyowati
22/7/2023, 07.56 WIB

Pemerintah akan mengevaluasi penerapan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB. Hal ini mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait sistem penerimaan siswa.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Warsito menyatakan evaluasi komprehensif perlu dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan dari masyarakat mengenai sistem zonasi dalam PPDB.

Sistem zonasi dalam PPDB itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Selain evaluasi, pemerintah bakal memaksimalkan sosialisasi sistem zonasi PPDB pada Oktober. Ini guna memudahkan pemerintah daerah atau pemda menyampaikan  perubahan peraturan PPDB.

Kementerian juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam dua sampai tiga bulan sebelum pelaksanaan PPDB supaya pemda bisa menyiapkan langkah pencegahan kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

"Pemda diharapkan ikut proaktif dalam pelaksanaan PPDB," katanya.

Dinas Pendidikan sebaiknya menyampaikan sosialisasi mengenai PPDB lebih awal guna mencegah munculnya masalah dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru. "Perlu adanya sosialisasi pelaksanaan PPDB pada semester pertama untuk kelas 6, 9, dan 12," ujar Warsito.

Menurutnya, sosialisasi yang lebih awal dapat membantu para orang tua dan calon siswa untuk memperhitungkan pilihan sekolah yang bisa diambil lebih cepat.

Reporter: Antara