Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Henri diduga terlibat dalam suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Alexander di gedung KPK seperti dikutip Kamis (27/7).
Menurut Alexander KPK selain menaikkan status Henri KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Mulsunadi Gunawan Komisaris Utama PT MGCS, Marilya Direktur Utama PT IGK, Roni Aidil Direktur Utama PT KAU,, dan Afri Budi Cahyanto Koorsmin Kabasarnas RI.
Alex mengatakan Henri Alfiandi dan Afri Budi diduga sebagai penerima suap. Adapun penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK. Sedangkan tiga tersangka sipil sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.
Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.
"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.
Kabasarnas Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar
Lebih jauh Alex menjelaskan Kabasarnas Henri Alfiandi diduga menerima suap Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023. Suap itu ia terima lewat kerjasama dengan Afri Budi dari berbagai vendor pemenang proyek.
Menurut Alex kasus suap pengadaan barang di Basarnas berawal pada 2021. Saat itu Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.
Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tiga tender proyek pekerjaan. Pekerjaan pertama adalah pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Proyek kedua yaitu pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar. Proyek ketiga dengan nilai lebih besar yaitu pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Selanjutnya Musunaldi, Marilya, dan Roni melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri dan Afri. Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.
Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.