Bulan Agustus mendatang, PT ASDP Indonesia Ferry akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan, langkah penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut untuk meningkatkan pelayanan, menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan mendorong peningkatan daya saing dengan moda transportasi lainnya.
Penerapan penyesuaian tarif terpadu di 29 lintasan pada 3 Agustus 2023, rata-rata naik hingga sebesar 5%. Di mana untuk lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, akan mengalami penyesuaian sebesar 5,26%.
Sebagai contoh, tarif untuk pejalan kaki akan naik dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.
“Tentu ada beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif, seperti kenaikan biaya bahan bakar minyak, kenaikan upah minimum kota, inflasi, serta kenaikan kurs rupiah terhadap dolar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Apalagi untuk komponen energi yang berkontribusi cukup dominan terhadap biaya operasional yakni sekitar 40%-50%,” jelas Shelvy dalam keterangan resmi, Minggu (30/7).
Adapun ke-29 lintasan penyeberangan yang akan mengalami penyesuaian tarif yakni Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, dan Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar.
Lalu Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, dan Mengkapan-Tanjung Pinang.
Serta Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin - Garongkong.
Sementara itu, Pengamat transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno menilai penyesuaian tarif transportasi penyeberangan merupakan hal yang tidak dapat dihindari.
“Penyesuaian tarif pada angkutan penyeberangan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bagi para penumpang serta jaminan keamanan dan keselamatan para pengguna jasa” ungkapnya.
Terlebih untuk saat ini terdapat 357 lintasan angkutan penyeberangan terdiri dari 80 lintasan komersial, 274 lintasan perintis, dan 3 LDF berdasarkan data Direktorat Transportasi, Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kemenhub. Ada juga 432 kapal lintasan angkutan penyeberangan yang terbagi menjadi 326 kapal lintasan komersial, 105 kapal lintasan perintis, dan 1 lintas jarak jauh (LDF).
Sementara itu, berdasarkan kepemilikan kapal penyeberangan yang ada, kapal penyeberangan yang dikelola swasta mencapai hingga 249 kapal atau 57,64%, lalu kapal yang dikelola BUMD sebanyak 21 unit (4,86%) dan ASDP mengelola sebanyak 161 unit (37,26%) kapal penyeberangan dan 1 unit (0,24%) kapal LDF.
Djoko juga menjelaskan bahwa saat ini, terdapat 236 pelabuhan penyeberangan yang telah terbangun dan 19 KDP.
“Dari 236 pelabuhan penyeberangan itu, sebanyak 229 pelabuhan penyeberangan telah beroperasi dan 7 pelabuhan penyeberangan belum beroperasi,” katanya.
Dari pelabuhan penyeberangan yang beroperasi itu, 34 pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh ASDP, 18 pelabuhan penyeberangan oleh Satpel Ditjen Hubdat, 173 pelabuhan penyeberangan oleh pemda, dan 4 pelabuhan penyeberangan oleh swasta.
Ia menambahkan dari banyaknya pelabuhan tersebut, saat ini terdapat 50 golongan orang yang beraktivitas di pelabuhan penyeberangan, dan di atas kapal ada sebanyak 17 aktivitas.
Hal ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan kembali sesuai dengan pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan.
"Maka dari itu, 50 golongan orang yang beraktivitas di pelabuhan penyeberangan itu harus ditertibkan sesuai regulasi yang berlaku," kata Djoko.
Djoko menyatakan bahwa di sekitar kawasan pelabuhan penyeberangan dapat mulai diterapkan penertiban sejumlah orang yang tidak berkepentingan dimana hanya terdapat pegawai kapal yang bertugas serta penumpang yang telah memiliki tiket. Menurutnya, kondisi infrastruktur pendukung di pelabuhan penyeberangan untuk melakukan hal tersebut sudah siap.
"Sekarang tinggal melaksanakan regulasi yang sudah ada. Setiap penumpang wajib membayar tiket perorangan," katanya.