KPK Periksa Zumi Zola di Perkara Ketok Palu APBD Jambi

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Mantan narapidana kasus korupsi Zumi Zola (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/5/2023). .
Penulis: Ira Guslina Sufa
1/8/2023, 13.58 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Gubernur Jambi periode 2016-2021 itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 atas nama Zumi Zola," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (1/8).

Zumi Zola hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.55 WIB. Ia pun langsung menjalani pemeriksaan. 

Perkara suap yang kini tengah diusut KPK diduga terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam RAPBD itu, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi, sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jambi. Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya yang juga seorang pengusaha, Paut Syakarin, menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar.

Pembagian uang "ketok palu" itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta sampai Rp 400 juta per anggota DPRD. Terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi. 

Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 kemudiam disahkan. Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.

Atas perbuatannya, para tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini Zumi Zola telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar. Ia kemudian divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Zumi Zola dieksekusi pada 14 Desember 2018 ke ke Lapas Sukamiskin Ia bebas pada September 2022 setelah mendapatkan bebas bersyarat, sehingga dia hanya menjalani masa penahanan kurang lebih empat tahun dari total masa hukumannya.

Reporter: Antara