Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas dari Jeratan 11 Tahun Penjara

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berjalan keluar usai mengikuti sidang dakwaan secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
2/8/2023, 07.18 WIB

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas ("dibebaskan") oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus suap perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (1/8). Dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal memutuskan Gazalba tidak terbukti bersalah. 

Dalam putusannya hakim menyatakan alat bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kuat  sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan. Usai persidangan JPU KPK Arif Rahman menyatakan keberatan atas putusan hakim. 

“Kalau kami lihat, kami yakin bahwa alat bukti terutama saksi, kemudian petunjuk itu, kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kami sangkakan kepada terdakwa," ujar Arif seperti dikutip dari Antara, Rabu (2/8). 

Setelah putusan ini, Arif mengatakan JPU akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan majelis hakim. Ia memastikan akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengambil tindakan. 

"Kami masih ada upaya hukum jadi akan mengajukan upaya hukum segera setelah hari ini lapor (pada KPK), akan melakukan kasasi atas perkara ini," kata Arif. 

Halaman:
Reporter: Antara