DPR dan Pemerintah Beri Sinyal Setuju Uji Materi Usia Capres di MK

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Suasana sidang lanjutan uji formil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Penulis: Ade Rosman
2/8/2023, 18.15 WIB

Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang usia minimal calon wakil presiden bergulir di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pandangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung  Selasa (1/8) perwakilan dari masing-masing pihak memberi sinyal setuju.

Wakil Ketua Komisi Hukum Habiburokhman yang menjadi perwakilan DPR di persidangan mengatakan terdapat situasi kekinian yang harus menjadi perhatian. Ia menyebut merujuk data Badan Pusat Statistik diperkirakan pada 2020 hingga 2030 Indonesia memiliki bonus demografi yang membuat usia produktif mencapai dua kali lipat dari jumlah usia penduduk.

Habiburokhman menjelaskan keberadaan penduduk usia produktif berperan serta dalam pembangunan nasional. Peran itu menurut dia dapat diwujudkan dengan menjadi pemimpin nasional lewat jalur presiden maupun wakil presiden. 

Ia pun menjelaskan saat ini terdapat 45 negara di dunia yang mensyaratkan batas usia minimum untuk menjadi pimpinan negara 45 tahun. Lalu, sebanyak 38 negara mensyaratkan 40 tahun. Meski begitu ia tak mengaitkan kondisi usia di negara lain dengan yang berlaku di Indonesia. 

"Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya,” kata Habiburokhman.

Dapat Berubah

Selain DPR, pada persidangan tersebut juga mendengar keterangan dari pemerintah yang disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga dari Kementerian Dalam Negeri, Togap Simangunsong. Togap mengatakan, batas usia tak diatur di UUD 1945. 

Lebih jauh ia menjelaskan, pengaturan batas usia dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam pasal yang diujikan sifatnya open legal policy bagi pembentuk Undang-undang. Dengan begitu, aturan yang demikian dapat saja berubah sesuai kebutuhan yang berkembang dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.

"Termasuk pula dalam menghadapi perkembangan dinamika batasan usia capres cawapres, karena hal ini merupakan suatu yang bersifat adaptif dan fleksibel sesuai kebutuhan ketatanegaraan," kata Togap.

Ia pun mengatakan, syarat  dalam pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan dari DPR dan pemerintah, sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945. Namun ia mengingatkan penentuan harus memperhatikan aspek serta dinamika yang berkembang dalam pemerintahan serta berpedoman pada nilai dasar Pancasila dan UUD 1945.

Sebelumnya permohonan bernomor 29/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia dan empat pemohon individu. Para pemohon individu adalah sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Para pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.”

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (3/4) lalu, para pemohon melalui Francine Widjojo menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para Pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. 

Francine menyebut norma yang ada dalam ketentuan syarat capres dan cawapres bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi. Selain itu, ia menyebut menurut Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, siapa pun warga negara memiliki hak sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan negara dengan kemampuan masing-masing. 

Lebih jauh Francine menyebut objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas. Ia mengatakan syarat usia calon presiden dan wakil presiden bisa menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih. 

Reporter: Ade Rosman