Saksi di Sidang Korupsi DJKA Sebut Banyak Kontraktor Titipan Menhub

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Tersangka kasus suap Harno Trimadi (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
4/8/2023, 07.41 WIB

Mantan Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Harno Trimadi menyebut banyak kontraktor titipan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di proyek pembangunan maupun peningkatan jalur KA di sejumlah daerah. Hal tersebut disampaikan Harno saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (3/8). 

Dalam persidangan itu Harno menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto. Dalam perkara ini Harno juga merupakan satu dari 10 tersangka yang ditetapkan KPK.

Menurut dia, arahan tentang adanya kontraktor titipan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub). Ia menjelaskan beberapa kontraktor titipan tersebut antara lain untuk pelaksana proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur yang terbagi dalam empat paket.

"Disampaikan sudah ada yang dipastikan ikut di dua paket, yakni anggota DPR dan Pak Wahyu," kata Harno dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

Menurut Harno nama Wahyu yang merupakan titipan Menhub dipahami sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo. Harno yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap pejabat DJKA tersebut mempercayai jika Wahyu diduga merupakan adik ipar presiden.

Kontraktor lain yang menjadi titipan Menhub, kata dia, yakni seorang pengusaha bernama Billy Haryanto alias Billy Beras. Menurut Harno Billy a Harno, ikut dalam lelang paket pekerjaan jalur ganda KA "elevated" antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4).

Satu lagi nama yang disebut Harno, yakni Ibnu yang dijelaskan sebagai teman dekat Menhub Budi Karya. Saksi juga menyebut adanya jatah pekerjaan infrastruktur perkeretaapian untuk anggota DPR dari Komisi V yang merupakan mitra Kementerian Perhubungan.

Selain itu, ia menyebut adanya titipan kontraktor dari Dirjen Perkeretaapian. Sebelumnya, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto didakwa memberikan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp 27,9 miliar agar memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi.

Proyek-proyek jalur kereta api yang dikerjakan perusahaan jasa konstruksi di bidang perkeretaapian tersebut masing-masing berada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Sampai berita ini diturunkan Katadata.co.id sudah menghubungi Menhub Budi Karya untuk mengkonfirmasi kesaksian Harno di persidangan namun belum mendapat jawaban. Adapun Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati enggan berkomentar banyak. “Maaf saya tidak bisa berkomentar tentang ini. Kami hormati proses yang tengah berlangsung di KPK,” ujar Adita melalui pesan whatsapp.

Adapun Budi sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK untuk kasus suap di DJKA ini pada Rabu (26/7). Budi datang ke KPK setelah mangkir pada panggilan pertama yang dilayangka KPK Jumat (14/7) karena sedang bertugas di luar Jakarta. 

Duduk Perkara Suap DJKA 

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 11 April 2023, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim, dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono.

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap. Mereka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021 - 2022. Proyek yang diduga dikorupsi adalah pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Kisaran suap yang diterima sekitar 5 - 10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp 14,5 miliar.

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.