Pemerintah Ajukan Revisi UU IKN Terkait Pertanahan, Ini Rinciannya

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Sejumlah alat berat beroperasi pada pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023).
7/8/2023, 20.34 WIB

DPR akan membahas Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN pada masa sidang berikutnya. Adapun, hal yang diubah dalam beleid tersebut berkaitan dengan pertanahan.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Negara, IBN. Wiswantanu menjelaskan ada dua pasal yang ditambahkan dalam UU IKN. Dalam draf yang disiapkan, otorita berencana menambahkan Pasal 15A dan Pasal 16A.

"Pasal 15A akan memperjelas jenis Hak Atas Tanah yang dapat diperjanjikan. Sementara itu, Pasal 16A mengatur jangka waktu berlakunya Hak Atas Tanah," tulis Wiswantanu dalam paparannya di saluran resmi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang dikutip Senin (7/8).

Pasal 15A akan menggantikan Pasal 30, Pasal 32, Ayat (7) Pasal 16, dan Ayat (8) Pasal 16. Secara rinci, Ayat (1) sampai Ayat (4) Pasal 15A akan menjelaskan jenis-jenis tanah di Ibu Kota Nusantara, yakni Barang Milik Negara atau BMN, barang milik Otorita IKN, dan tanah milik masyarakat.

Adapun, UU IKN saat ini menjelaskan hanya ada dua jenis tanah yang dapat dimanfaatkan di IKN, yakni BMN dan aset dalam penguasaan Otorita IKN. Artinya, revisi tersebut akan memperjelas posisi hukum tanah milik masyarakat di Ibu Kota Nusantara.

Sementara itu, Ayat (7) Pasal 16 akan direvisi oleh Ayat (6) Pasal 15A. Pasal 16 Ayat (7) menjelaskan bahwa Otorita IKN berwenang mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian Hak Atas Tanah di IKN.

Ayat (6) Pasal 15A menjelaskan bahwa Otorita IKN hanya dapat memberikan empat jenis Hak Atas Tanah atau HAT yang diberikan di atas hak pengelolaan. Keempat jenis HAT tersebut adalah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), dan Hak Milik.

Pasal 16 pada intinya menyatakan pemilik kontrak HGU, HGB, dan HP dapat memperpanjang kontrak tersebut sebanyak satu kali. Adapun, panjang maksimum kontrak HGU mencapai 95 tahun dan bisa diperpanjang sekali hingga 95 tahun.

Panjang kontrak maksimal untuk HGB dan HP adalah 80 tahun. Kedua jenis HAT tersebut diperpanjang hingga 80 tahun. Artinya, investor atau pengusaha dapat memiliki HGU hingga 190 tahun dan hingga 160 tahun untuk HAT dan HP.

Ayat (8) Pasal 16 UU IKN saat ini tidak mengatur panjang maksimum kontrak maupun lama kontrak setelah diperpanjang. Pasal tersebut hanya mengatur bahwa Otorita IKN menjamin hak pengusaha untuk memperpanjang atau memperbaharui HAT di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan persyaratan di perjanjian.

Seperti diketahui, Pasal 15 UU IKN saat ini terdiri atas empat ayat. Wiswantanu menjelaskan revisi UU IKN akan menambah ayat dalam Pasal 15 menjadi 11 ayat.

Ayat (5) Pasal 15 dalam draf RUU IKN akan mengatur pemanfaatan ruang pada setiap bidang tanah sesuai dengan Pasal 6 UU IKN atau lokasi pasti IKN.

Sedangkan Ayat (8) mengatur terkait mekanisme penataan ulang tanah oleh Otorita IKN. Mekanisme tersebut adalah pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pengadaan tanah secara langsung, relokasi dalam hal tanah tidak difungsikan, dan konsolidasi tanah sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

Saat ini, penataan ruang di wilayah Ibu Kota Nusantara hanya diatur oleh Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Perencanaan Ibu Kota Nusantara Timur 1.

Pasal 15 Ayat (8) juga menyatakan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan IKN. Selain itu, Ayat (9)  menyatakan Rencana Detail Tata Ruang IKN dapat disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan jika dinilai membuat pemanfaatan ruang tidak sesuai.

Reporter: Andi M. Arief