Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Menurut Mahfud putusan yang dibuat MA tidak bisa lagi diubah.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/8).
Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA tersebut. Putusan yang dibacakan pada sidang Selasa (8/8) itu mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan tapi di dalam sistem hukum, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana," kata Mahfud. .
Lebih jauh ia menyebutkan terpidana tidak bisa begitu saja mengajukan peninjauan kembali. Keinginan untuk PK harus memiliki novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.
"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak," ujar Mahfud.
Menkopolhukam pun meminta seluruh pihak mengawal putusan MA tersebut. Ia mengatakan pengawasan diperlukan agar tidak ada permainan hukum yang dapat mempengaruhi vonis Ferdy Sambo yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Mudah-mudahan tidak ada 'kongkalikong' permainan lagi, nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi," ujar Mahfud.
Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup. Pemberian remisi menurut Mahfud sesuai ketentuan akan bergantung pada persentase hukuman.
Sedangkan untuk kasus hukuman seumur hidup tidak dijumpai adanya persentase. Karena itu ia mengingatkan agar tidak ada upaya hukum lanjutan yang sengaja dibuat untuk membuat hukuman Ferdy Sambo berubah menjadi masa hukuman yang merujuk waktu tertentu.
“Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi," kata Mahfud.
Meski demikian Mahfud menjelaskan pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh melalui permohonan grasi. Grasi merupakan kewenangan dari Presiden yang dapat diberikan bila terpidana mengakui kesalahannya.
"Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi," ucap Mahfud.
Sebelumnya, MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menegaskan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo tersebut terbebas dari intervensi pihak mana pun.