Ribuan Napi Korupsi Dapat Remisi HUT RI, Termasuk Setya Novanto

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).
18/8/2023, 11.01 WIB

Peringatan HUT ke-78 Indonesia menjadi berkah bagi para narapidana, termasuk ratusan terpidana kasus korupsi. Sejumlah koruptor mendapatkan remisi dalam memperingati kemerdekaan RI.

Dua di antaranya adalah Setya Novanto dan Imam Nahrawi yang saat ini menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Keduanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan selama satu sampai enam bulan.

"Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri di Bandung, Kamis (17/8) dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, Setya Novanto merupakan terpidana kasus pengadaan KTP elektronik alias e-KTP pada 2018 lalu. Ia divonis penjara selama 18 tahun.

Meski demikian, semua narapidana di Sukamiskin hanya mendapatkan remisi umum I. Tidak ada penghuni rutan ini yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.

"Dari 237 orang yang mendapatkan remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga sampai enam bulan," kata Kunrat.

Dari 237 orang, sebanyak 152 narapidana mendapatkan remisi tiga bulan, 38 mendapatkan remisi dua bulan, 18 mendapatkan remisi empat bulan, 17 mendapatkan remisi satu bulan, 7 orang mendapatkan remisi enam bulan, dan 5 orang mendapatkan remisi lima bulan.

Nama terpidana kasus korupsi lain yang mendapatkan remisi adalah mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Terpidana kasus proyek infrastruktur jalan itu mendapatkan remisi dua bulan.

"Ada dua warga binaan kasus korupsi yang mendapat remisi dan keduanya masing-masing menerima remisi dua bulan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung R. Budiman Kusumah di Tulungagung, Kamis (17/8).

Sedangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan ada 16 orang narapidana kasus korupsi dan 26 narapidana kasus terorisme yang langsung bebas usai dapat remisi.

Ada pula 760 narapidana kasus narkotika yang menghirup udara bebas usai mendapatkan pemotongan masa hukuman.

Adapun, sebanyak 2.120 narapidana kasus korupsi, 87.479 narapidana kasus narkotika, serta 131 narapidana kasus terorisme juga mendapatkan remisi. Namun mereka tetap harus menjalani pidana.

Reporter: Antara