RI dan 6 Anggota ASEAN Kerja Sama Cegah Kejahatan Lintas Negara

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
22/8/2023, 20.44 WIB

Indonesia bersama enam negara anggota ASEAN meneken nota kesepahaman atau MoU terkait pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara atau kejahatan transnasional.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, dengan Laos, Singapura, Thailand, Vietnam, Kamboja, dan Malaysia, dalam Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN tentang Kejahatan Lintas Batas (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Selasa (22/8).

Selain kerja sama dalam penegakan hukum lintas negara, MoU tersebut juga membahas tentang peningkatan pembangunan kapasitas antar-negara.

"Izinkan saya menegaskan kembali pentingnya komunikasi dan kerja sama menjaga stabilitas, keamanan, dan perdamaian di kawasan," kata Sigit dalam sidang AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Ia mengatakan negara-negara di ASEAN menghadapi musuh yang sama, yakni kejahatan lintas negara yang tidak mengenal batas negara, kedaulatan negara, dan hukum yang berlaku.

Sigit mengungkapkan terdapat perubahan dalam modus operandi kejahatan lintas-negara. Termasuk dengan cara menyalahgunakan perkembangan teknologi.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman