CEO Tempo Digital Wahyu Dhyatmika dan Direktur Bisnis dan Digital Katadata.co.id Maryadi resmi terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027. Keduanya terpilih secara aklamasi pada Kongres III AMSI yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung, Kamis (24/8).
"Kami mengajukan Bli Komang (Wahyu Dhyatmika) dan Maryadi untuk ditetapkan secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekjen AMSI,” ujar Ketua AMSI Wilayah DKI Jakarta, Eric Somba dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8).
Ketua sidang pleno pemilihan, Upi Asmaradhana menanyakan pendapat peserta lain yang disambut kata setuju. "Menetapkan secara mufakat dan aklamasi, Saudara Wahyu Dhyatmika dan Maryadi sebagai Ketua Umum AMSI dan Sekretaris Jenderal AMSI periode 2023-2027.
Dalam pidatonya, Wahyu Dhyatmika menyatakan kepemimpinan sebelumnya di bawah Wens Manggut telah meletakkan dasar organisasi yang kuat. Maka, tugas pengurus berikutnya melanjutkan visi dan misi AMSI mewujudkan ekosistem jurnalisme media yang sehat dan berkualitas.
"Ada begitu banyak pekerjaan yang belum selesai," katanya.
AMSI saat ini memiliki 456 anggota dari 27 wilayah. Sekjen AMSI terpilih, Maryadi mengatakan soliditas anggota merupakan hal yang penting sejak organisasi ini dibentuk.
"Perbedaan pendapat pasti ada, tapi selalu selesai. Perbedaan itu sebagian besar sudah diselesaikan dalam AD/ART yang direvisi pada kongres ini.” katanya.
Sedangkan Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro yang hadir sebagai peninjau menyambut baik dipilihnya pasangan ini. Ia menyebut wahyu memiliki jaringan internasional, sedangkan Maryadi punya jaringan lokal dan bisnis.
"Selamat karena sudah memilih orang-orang berkualitas untuk kemajuan media siber Indonesia," katanya.
Rekomendasi Kongres
Selain pemilihan pengurus baru, kongres ini juga mengeluarkan rekomendasi penting. Pertama, AD/ART baru meneguhkan DNA organisasi sebagai asosiasi perusahaan media siber, bukan organisasi profesi.
Kedua, penegasan AMSI soal nama-nama media yang mirip media yang telah ada. Perusahaan pers yang bisa menjadi anggota tak boleh menduplikasi nama media yang telah ada.
"Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga," demikian keterangan tertulis AMSI.
Ketiga, AD/ART baru AMSI memberikan kewenangan untuk bernegosiasi atas nama anggota dalam perjanjian bisnis dengan perusahaan platform. Keempat, menyepakati panduan bisnis dan etika bisnis sebagai upaya menjaga integritas anggota.
Kelima, menyepakati prinsip dasar penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk produksi karya jurnalistik dan pengelolaan media siber. Prinsip ini untuk memastikan penggunaan AI secara bertanggung jawab dalam praktik jurnalistik yang kredibel.