Presiden Joko Widodo membenarkan usaha pemerintah untuk memajukan waktu Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Namun Kepala Negara menyerahkan hal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, pemerintah harus menemukan kegentingan dan alasan perubahan aturan Pilkada 2024 sebelum betul-betul berusaha mengubah jadwal Pilkada 2024.
"Saya kira semua itu masih dalam kajian di Kementerian Dalam Negeri dan saya belum tahu mengenai itu," kata Jokowi dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Kamis (31/8).
Usulan percepatan Pilkada dilontarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat rapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (30/8).
Dia mengatakan KPU mempersiapkan simulasi apabila Pilkada dilaksanakan pada September 2024. Sedangkan, jadwal yang telah disepakati awalnya adalah November 2024.
Adapun, jadwal yang dimajukan kabarnya akan masuk dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada. Namun, Hasyim meminta kepastian jadwal tersebut ditanyakan ke pemerintah atau DPR.
Juli lalu, Bawaslu mengusulkan pemerintah menundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, usulan tersebut didasari pada kekhawatiran potensi terganggunya keamanan dan ketertiban yang beririsan dengan Pemilu 2024.
Rahmat Bagja mengatakan kekhawatiran Bawaslu didasari pada alur waktu. Sesuai jadwal pilkada akan dilaksanakan pada November 2024, dan Presiden baru nantinya dilantik sebulan sebelumnya, yakni pada Oktober.