Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar bakal menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hari ini, Kamis (7/9). Muhaimin akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja periode 2009 - 2014 saat ia masih menjabat menteri.
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan, penjadwalan ulang itu berdasarkan pada permohonan penundaan yang sebelumnya diminta oleh Muhaimin. Mulanya, pemeriksaan Muhaimin diagendakan akan berlangsung Selasa (5/9), namun Wakil Ketua DPR RI itu tak hadir. Penyidik kemudian memilih waktu yang sesuai agar semua pihak bisa hadir.
Sebelumnya, Muhaimin membenarkan telah menerima surat panggilan dari KPK. Meski begitu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu menyatakan tak dapat memenuhi panggilan KPK lantaran harus menghadiri agenda lain di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Namun ia memastikan akan menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan ulang KPK.
“(Hari ini) pasti datang. Karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang,” ujar Muhaimin di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat, Rabu (6/9).
Muhaimin pun menyatakan mendukung seluruh langkah KPK dalam proses penyelesaian perkara. Ia menyebut sebagai warga negara ia mendukung seluruh langkah KPK dan siap membantu upaya pengentasan korupsi.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kemnaker
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012. Pemeriksaan Muhaimin berkaitan dengan jabatannya sebagai Menaker pada periode 2009-2014.
Menurut Guntur pemanggilan Muhaimin muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Ketum Partai Kebangkitan Bangsa itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja. Ia menjelaskan dalam pemeriksaan penyidik KPK akan berpatokan pada mekanisme penyidikan di KPK.
"Jadi kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK seperti dikutip dari Antara.
Menurut Asep, pemeriksaan terhadap Muhaimin dimungkinkan sebagai bagian dari proses yang tengah berjalan. Ia menjelaskan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujar Asep.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.