Sidang Putusan Mario Dandy, Keluarga David Harap Hukuman Maksimal

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
7/9/2023, 12.41 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) hari ini, Kamis (7/9). Dengan menggunakan baju putih, Mario Dandy bersama Shane tiba sekitar pukul 09.21 WIB di lokasi PN Jakarta Selatan

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis, sidang vonis terhadap anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Sementara sidang vonis Shane rencananya akan digelar pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung Selasa (15/8), Jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David. Selain itu Mario bersama Shine turut dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar, jika Mario tidak membayar restitusi, maka akan diganti dengan pidana tujuh tahun penjara.

Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun. Jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Menanggapi sidang putusan yang berlangsung hari ini, Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan keluarga David berharap terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal dituntut hukum maksimal. Ia menyebut Mario perlu dihukum keras atas penganiayaan yang dilakukan pada David. 

"Kami merasa sangat yakin maksimal (hukuman) bahkan hakim bisa memberikan hukuman dalam bentuk penggantian pidana, jika tidak dipenuhi dan sebagainya," kata Mellisa seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/9). 

Halaman:
Reporter: Antara