Mahfud Setuju KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres untuk Pilpres 2024

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
11/9/2023, 17.26 WIB

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai rencana Komisi Pemilihan Umum memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden sudah tepat. Menurut Mahfud, bila rencana itu tidak dilakukan justru akan berpengaruh terhadap tahapan pemilu. 

“Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan,” ujar Mahfud di istana negara, Senin (11/9). 

Menurut Mahfud sesuai dengan Peraturan KPU tentang tahapan pemilu telah disusun masa kampanye presiden dan wakil presiden yaitu 75 hari. Dalam ketentuan tersebut masa kampanye harus selesai 3 hari sebelum masa pencoblosan. 

Dia menilai bila merujuk jadwal dan tahapan pemilu yang telah disusun KPU maka masa kampanye dari seluruh tahapan pendaftaran capres dan cawapres hingga pencoblosan menjadi sangat singkat. “Kalau menggunakan jadwal lama berdasar pasal 26 itu gak terkejar. kalo menggunakan jadwal lama kita akan harus menunda (pemilihan),” ujar Mahfud. 

Karena itu ia menyebut, rencana KPU untuk membuka opsi mempercepat masa pendaftaran capres dan cawapres lebih masuk akal dibanding harus menunda pemilu. Dia berharap rencana tersebut dapat terealisasi untuk mensukseskan pemilu. 

Sebelum nya KPU membuka opsi memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden di pemilihan presiden 2024 mendatang. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan jadwal pendaftaran capres dan cawapres diusulkan maju menjadi 10-16 Oktober 2023.  

Merujuk jadwal dan tahapan pemilu yang sudah dirilis oleh KPU, masa pendaftaran capres dan cawapres seharusnya dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Hasyim mengatakan perubahan jadwal pendaftaran dan pencalonan capres  semata-mata didesain oleh KPU namun berdasarkan aturan. 

“Dalam pandangan saya, sudah tepat. Dengan mempertimbangkan pengaturan Pasal 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam Pasal 230 s.d. Pasal 238 UU Pemilu, dan juga dengan pertimbangan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, pilihan tersebut sudah sesuai." kata Hasyim dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/9).

 Hasyim mengatakan, mulanya tahapan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD maupun Presiden dan Wakil Presiden dalam PKPU 3/2022, sama-sama berakhir pada 25 November 2023. Waktu itu persis setelah ditetapkannya Daftar Caleg Tetap atau DCT. 

Menurut Hasyim semula KPU berharap dimulainya masa pendaftaran setelah pengumuman DCT akan membuat masa kampanye sama sebagaimana ditetapkan dalam PKPU 3/2022 yaitu  28 November 2023. Namun, terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang mengatur tentang kampanye. Aturan itu berdampak pada perubahan jadwal masa tahapan pencalonan. 

Adapun, berdasarkan rancangan PKPU tersebut, timeline tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi sebagai berikut: 

  • Masa Pendaftaran: 10 Oktober-16 Oktober 2023 
  • Pemeriksaan Kesehatan: 10 Oktober-18 Oktober 2023 
  • Verifikasi Dokumen Persyaratan: 10 Oktober-19 Oktober 2023 
  • Penyampaian Hasil Verifikasi, Perbaikan Persyaratan, Verifikasi Perbaikan: 14 Oktober-25 Oktober 2023 
  • Pengusulan Bakal Calon Pengganti atas Hasil Pemeriksaan Kesehatan: 17 Oktober -12 November 2023 
  • Penetapan Paslon: 13 November 2023
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu