Skema Gaji PNS Single Salary Tanpa Tunjangan Uji Coba di KPK dan PPATK

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
MenPAN-RB Azwar Anas bersiap mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Penulis: Yuliawati
12/9/2023, 17.22 WIB

Pemerintah menguji coba penerapan skema gaji tunggal atau single salary untuk pegawai negeri sipil atau PNS di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan akan mengevaluasi kebijakan tersebut sebelum memberlakukan secara meluas.

Azwar menjelaskan memilih KPK dan PPATK sebagai pilot project karena dua lembaga tersebut menerapkan penilaian pada kinerja dan integritas yang bagus. “Baru exercise kemarin soal single salary, baru di level KPK dan di PPATK," kata Azwar saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/9).

Dia mengatakan akan mengevaluasi pilot project pemberlakuan single salary yang saat ini diterapkan di dua lembaga tersebut. "Karena ini nanti ini juga ada komplain orang yang kerja dengan yang enggak kerja kok salary-nya sama. Nah, itulah yang jadi hitungan evaluasi kita,” kata Azwar.

Pemerintah saat ini masih memberikan tunjangan kinerja untuk membedakan pegawai yang bekerja dan yang tidak bekerja. “Tapi negatifnya kadang orang juga mengatur perjalanan dinas, rapat di luar kota agar dapat perjalanan dinas, jadi plus minus lah antara kinerja dan efisiensi,” ujar dia.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembahasan reformasi gaji dan PNS merupakan agenda prioritas pada 2024.

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN/Bappenas bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (11/9).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan desain single salary merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya. Sedangkan grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.

Suharso mengatakan kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Reporter: Antara