Menteri ATR Sebut Masyarakat Pulau Rempang Tak Punya Sertifikat

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto (kedua kiri) bersama dengan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023).
13/9/2023, 10.52 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan masyarakat yang mendiami Pulau Rempang, Kepulauan Riau tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Hadi menjelaskan lahan seluas 17 ribu hektare yang akan dijadikan lokasi pembangunan Rempang Eco City merupakan kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sebanyak 600 hektare adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikantongi Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Tidak ada sertifikat karena memang dulu semuanya ada di bawah otorita Batam," ujar Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/9) dikutip dari Antara.

Mantan Panglima TNI itu mengatakan sebelum terjadi konflik, pemerintah telah berbicara dengan masyarakat setempat. Hadi menjelaskan hampir 50% warga telah menerima usulan pemerintah.

Usulannya adalah mencarikan tempat tinggal baru yang disesuaikan mata pencaharian masyarakat yakni nelayan. Pemerintah juga menyiapkan Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan seluas 500 hektare yang berlokasi dekat laut agar warga Rempang mudah mencari nafkah.

"Di ditu, kami bangun sarana ibadah, pendidikan, dan kesehatan," katanya.

Pihaknya juga menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membangun dermaga. Selain itu, selama proses pembangunan, masyarakat akan mendapatkan biaya hidup per keluarga dan mendapatkan hunian.

Pemerintah juga akan memberikan beasiswa pendidikan ke Cina bagi putra-putri yang tinggal di 15 titik yang berada di Pulau Rempang. Mereka akan dilatih agar bisa bekerja di pabrik kaca yang akan berlokasi di pulau itu.

Halaman:
Reporter: Antara