Buruh Bakal Demo Besar hingga Januari Tuntut Upah Minimum Naik 15%

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Buruh melakukan aksi jalan kaki di Jalan MH Thamrin menuju kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Editor: Yuliawati
15/9/2023, 14.00 WIB

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) rencana menggelar demo besar-besaran mulai 21 September 2023 hingga Januari 2024. Demo tersebut diklaim bakal lebih besar dibandingkan demonstrasi pada Kamis (14/9) kemarin.

Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan demonstrasi dalam jangka panjang ini untuk menyuarakan kenaikan upah minimum sebesar 15% pada 2024. Said menjelaskan buruh menuntut upah minimum naik 15% sebab Bank Dunia sudah memasukkan Indonesia sebagai negara berpenghasilan menengah atas.

“Apa alasannya? Indonesia telah masuk kategori negara berpenghasilan menengah di kelompok atas yang berpenghasilan US$ 4.580,” kata Said Iqbal, Jumat (15/9).

Rencananya, gelombang besar berlangsung pada 21 September di Jakarta dengan jumlah diperkirakan 10.000 orang. Demonstrasi akan digelar di dua titik, yaitu di Istana Negara dan Kantor Kementerian Tenaga Kerja.

"Setelah tanggal 21 September 2023 aksi akan dilanjutkan oleh Partai Buruh dan KSPI di seluruh provinsi," kata Said.

Selain isu kenaikan upah minimum, demonstrasi juga menyuarakan tuntutan pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2003 yang dianggap merugikan buruh.

Said mengkritik perhitungan kenaikan upah melalui mekanisme UU Cipta Kerja merugikan buruh. Dalam aturan tersebut, meskipun upah buruh mengalami kenaikan, tapi masih di bawah batas upah minimum.

“Negara berpenghasilan menengah atas hanya dinikmati oleh kelompok orang kaya atau pebisnis. Tidak adil bagi buruh,” kata Saiq Iqbal.

Partai Buruh sudah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi sejak awal Mei 2023. Said Iqbal menyampaikan judicial review ini diajukan karena seluruh konstituen Partai Buruh yang meliputi buruh pabrik, buruh kantor, buruh perempuan, petani, nelayan, hingga pedagang pasar dan anak muda pencari kerja merasa sangat dirugikan dengan keberadaan UU Ciptaker.

Said menyebutkan terdapat sembilan poin di ketenagakerjaan yang isinya hanya merugikan buruh. Dari sembilan poin tersebut, salah satunya adalah buruh dibayar dengan upah yang murah.

Tak hanya itu, selama tiga tahun-berturut-turut, kata Iqbal, buruh tidak mengalami kenaikan upah. Padahal, lanjut Iqbal, pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5%, inflasi sekitar 4–5%, tetapi buruh tak mengalami kenaikan upah akibat omnibus law. Selain upah murah, buruh juga dituntut untuk bekerja panjang.

Ia mengatakan, dari unjuk rasa buruh berkali-kali, pemerintah belum memenuhi tuntutan kenaikan upah. Selain itu, serikat buruh tak pernah diajak untuk membicarakan upah minimum.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila