Presiden Joko Widodo hari ini menggelar rapat terbatas untuk membahas sanksi pidana bagi perusahaan yang menggelapkan lahan sawit. Jokowi mempersiapkan sanksi yang dihitung berdasarkan kerugian ekonomi negara.
"Bagi mereka yang menggelapkan lahan-lahan sawit itu kan nanti diselesaikan secara hukum," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9) dikutip dari Antara.
Mahfud mengatakan dari hasil rapat, alternatif pertama sanksi adalah penyelesaian dengan denda adminsitratif untuk mengganti kerugian negara. Namun jika korporasi tersebut tak kooperatif, maka mereka akan dipidana dengan menghitung kerugian perekonomian negara.
Mahfud mengatakan angka kerugian perekonomian negara akan dihitung dengan pakar. Beberapa variabelnya adalah keuntungan gelap yang diperoleh hingga biaya kerusakan lingkungan akibat penguasaan lahan gelap.
"Itu akan dibebankan kepada mereka semua," katanya.
Ia mencontohkan kasus penyerobotan lahan yang melibatkan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi. Surya dikenakan sanksi uang pengganti Rp 42 triliun dengan menghitung kerugian perekonomian negara.
Mahfud mengatakan pemerintah tetap mendapatkan bagian dari kasus tersebut meski tak sebesar tuntutan awal. "Yang Rp 2 triliun kita peroleh dan orangnya (Surya Darmadi) dipenjara," katanya.
Saat ini pemerintah telah mengidentifikasi perusahaan yang menggelapkan lahan sawit. Mahfud mengatakan jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut melebihi 2.100.
"Jaksa Agung melihat dari pidananya, BPKP melihat dari kerugian keuangan negara berapa," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.