Revisi UU ASN Dibawa Ke Rapat Paripurna DPR, Perjelas Status Honorer
Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati membawa Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Rapat Paripurna. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat Komisi II dengan pemerintah pada Selasa (26/9).
Rapat tersebut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi.
"Apakah kita bisa menyetujui Rancangan Undang-undang ini kita sahkan menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian kita sampaikan ke Rapat Paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II?" Kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang diikuti persetujuan para hadirin dalam rapat di Kompleks Parlemen hari ini.
Pada rapat tersebut, Doli mengatakan pembahasan RUU tentang ASN telah dilalui selama dua tahun sembilan bulan sejak rapat tingkat pertama pada 18 Januari 2021. Ketua Panitia Kerja atau Panja RUU ASN, Syamsurizal pun pada rapat itu membeberkan proses pembahasan RUU tersebut.
Syamsurizal mengatakan, Panja RUU ASN telah dibentuk bertepatan dengan penyerahan daftar inventarisasi masalah atau DIM atas RUU usulan inisiatif DPR tersebut pada 8 April 2021 lalu.
Sedangkan Azwar Anas pada kesempatan itu pun menyampaikan sejumlah agenda transformasi ASN. Beberapa di antaranya, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN; kemudahan mobilitas talenta nasional; hingga penyempurnaan penataan tenaga honorer.
Adapun, Anggota Komisi II Endro Suswantoro mengatakan revisi aturan tersebut akan melindungi pegawai honorer. Ini karena kontrak pekerja tersebut akan habis pada November 2023 nanti.
"Kami akan melindungi para honorer ini, tidak akan terjadi PHK," kata Endro di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9) dikutip dari Antara.
Nantinya, pemerintah akan menerbitkan aturan yang menjadi turunan UU ASN terbaru. Tujuannya membahas lebih lengkap status ASN. "Paling tidak selama 6 bulan akan diterbitkan Peraturan Pemerintah," katanya.