7 Poin Transformasi ASN dalam RUU yang Bakal Diketok di Paripurna DPR

ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Pegawai honorer se-Provinsi Banten dan Forum non-ASN Provinsi Jawa Tengah (Fornas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Penulis: Ade Rosman
27/9/2023, 06.00 WIB

Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN disepakati Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibawa ke Rapat Paripurna mendatang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengungkapkan terdapat tujuh agenda transformasi penting dalam RUU tersebut.

"Ini terobosan (pemerintah) bersama bersama anggota pimpinan Dewan untuk menyelesaikan Undang-undang setelah sangat lama, 2 tahun lebih," kata Azwar usai rapat bersama Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (26/9).

Azwar menjelaskan pada poin pertama berkaitan dengan rekrutmen dan jabatan ASN. Ia mengungkapkan, selama ini rekrutmen ASN dilaksanakan dalam kurun waktu satu hingga dua tahun.

"Nah, sekarang ke depan siklusnya akan lebih dipercepat. Bisa saja dalam setahun mungkin akan ada rekrutmen ASN bisa tiga atau empat kali. Sehingga akan cepat," kata Azwar

Kemudian, poin selanjutnya mengenai mobilitas talenta. Azwar mengatakan, hal itu ditujukan untuk menjembatani disparitas antara yang berada di pulau Jawa dan di luar Jawa serta daerah tertinggal.

"Karena tidak lagi menunggu usulan dari daerah, tapi kita bisa dorong," katanya.

Ia pun mengungkapkan akan diberikannya reward  kenaikan jabatan atau pangkat jauh lebih cepat bagi mereka yang berada di wilayah 3 T. Penghargaan ini membuat karir ASN yang bertugas di daerah 3 T berpotensi lebih cepat dibandingkan yang ditempatkan di pulau Jawa maupun di perkotaan.

"Nah dengan adanya reward kepangkatan lebih cepat dua tahun insyaallah ini akan jadi solusi," kata Azwar menjelaskan. 

Selanjutnya, terkait percepatan pengembangan kompetensi. Hal itu didasari pada ekspektasi publik terhadap ASN tinggi. Ia menyebut, dalam RUU tersebut nantinya belajar bukan menjadi hak namun kewajiban ASN.

"Sehingga kompetensinya mereka lebih tinggi yang buktinya adalah terkait penataan tenaga honorer ini menjadi bagian komitmen Dewan dan pemerintah," ujar Azwar lagi.

Poin selanjutnya, terkait dengan pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, yang melingkupi pensiun dan semacamnya. Kemudian, mengenai digitalisasi manajemen ASN. Dengan adanya digitalisasi targetnya kinerja dan merit sistemnya akan lebih terjaga kemudian pengembangan budaya dan citra institusi.

Kemudian, poin terakhir mengenai Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN. Nantinya, kata Azwar, Kemenpan RB yang akan mengatur kebijakannya dan eksekusinya oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

"Di BKN kan ada Deputi Wasdal, pengawasan dan pengendalian. Nah kemudian BKN ini punya kanreg-kanreg di seluruh Indonesia, KSN malah gak punya kaki. Nah nanti kita optimalkan," katanya.

Azwar mengatakan, nantinya PP-nya akan dibahas bersama Dewan sehingga merit sistem tetap menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Adapun rapat pengesahan RUU ASN untuk dibawa ke paripurna juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Pastikan Nasib Tenaga Honorer

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sebelumnya mengatakan revisi UU ASN ini merupakan salah satu fokus Komisi II terhadap Rancangan Undang-Undang ASN. Dia menyebut DPR berharap UU yang nanti dilahirkan dapat menjadi payung hukum untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.

"Nah tadi disampaikan salah satu konsep atau metodologi untuk menyelesaikan itu adalah adanya muncul frase PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) penuh dan frase PPPK paruh waktu yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah," ujar Doli.

Ia pun mengatakan Komisi II sepakat untuk mengawal secara sungguh-sungguh dan serius terhadap masalah tenaga honorer yang terjadi. Oleh karena itu, pihaknya kemudian meminta segera pemerintah untuk menyiapkan draft rancangan peraturan pemerintah yang mengatur teknis rinci terkait peralihan honorer menjadi PPPK.

Reporter: Ade Rosman