RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN disepakati Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibawa ke sidang paripurna DPR.
Salah satu perubahan yang dikabarkan akan ada dalam RUU ASN adalah unsur baru, yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.