Jokowi Akan Beri Santunan Korban Kasus Gagal Ginjal Akut

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat groundbreaking Hotel Nusantara di IKN, Kalimantan Timur, Kamis (21/9). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden.
28/9/2023, 15.31 WIB

Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian bantuan uang untuk korban gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Bantuan akan diberikan lewat Kementerian Sosial dengan dukungan data dari Kementerian Kesehatan.

Pemberian bantuan diberikan atas dasar kemanusiaan dan keprihatinan Presiden. "Pemerintah turut berempati," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kamis (28/9) dikutip dari Antara.

Hingga 26 September 2023, jumlah korban gagal ginjal akut yang meninggal hingga yang mampu diselamatkan mencapai 326 anak. Kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta.

Penyebab kasus ini diduga karena senyawa etilen glikol dan dietilen glikol yang digunakan sebagai pelarut dalam obat sirop. Muhadjir mengatakan penegakan hukum yang dilakukan tak akan berpengaruh pada santunan yang diberikan.

"Penegakan hukum harus tetap berjalan agar betul-betul bisa memberikan rasa keadilan," katanya.

SIDAK PENJUALAN OBAT SIRUP DI BEKASI (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.)

Kasus gagal ginjal akut marak terjadi menjelang akhir 2022. Ratusan anak-anak menjadi korban akibat dugaan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol dalam obat sirop mereka.

Akibatnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut lisensi enam industri yakni PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).

Selain itu, empat perusahaan menjadi tersangka dalam kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya. Tiga merupakan perusahaan farmasi, sedangkan satu adalah pemasok bahan kimia.

Tiga perusahaan farmasi yang menjadi tersangka adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Sedangkan penyalur bahan kimia yang berstatus tersangka yakni CV Samudera Chemical.