Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Alasan Temui Jokowi, Apa yang Dibahas?

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menyapa wartawan saat tiba di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
9/10/2023, 13.29 WIB

Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo telah menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka Jakarta pada Minggu (8/10). Pada kesempatan itu Syahrul pamit sekaligus melepas jabatannya sebagai Menteri Pertanian.

Politikus Partai Nasional Demokrat itu menjelaskan dalam pertemuan dengan Jokowi ia menyampaikan terima kasih karena pernah dipercayakan mengisi posisi menteri. Syahrul telah menjabat sejak awal masa pemerintahan periode kedua Jokowi sejak 23 Oktober 2019 lalu. Ia menyebut jabatan menteri yang diemban sebagai bentuk kepercayaan presiden yang harus dijaga. 

“Namun demikian, saya juga mohon maaf dan pamit pada Bapak Presiden karena tidak bisa menyelesaikan tugas atau tidak bisa lagi membantu Bapak Presiden sampai akhir masa jabatan,”ujar Syahrul Yasin dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (9/10). 

Pada kesempatan tersebut, Syahrul juga mengatakan bakal menghadapi proses hukum yang sedang berjalan saat ini terkait dugaan kasus korupsi di internal Kementerian Pertanian. Dia mengatakan kepada presiden untuk terus menghadapi hal tersebut secara kooperatif.

"Hukum memberikan hak pada kita yang dituduh melakukan sesuatu untuk membuat pembelaan yang sebaik-baiknya. Hal tersebut akan saya lakukan yang tentu saja dengan penghormatan terhadap hukum yang berlaku," kata Syahrul.

Pada pertemuan dengan Jokowi, Syahrul berbincang di salah satu ruangan di Istana Merdeka pada pukul 19.10. Turut hadir Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Awak media tidak diperbolehkan merekam gambar bergerak serta wawancara dalam pertemuan tersebut. Awak media hanya boleh memotret pertemuan itu.

Kedatangan Syahrul terlihat saat mobil Alphard hitam dengan plat nomor polisi B 8055 ADT tampak di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta pada pukul 18.35. Mobil Alphard dengan plat nomor tersebut sebelumnya juga digunakan Syahrul saat ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, usai melakukan perjalanan dinas di Eropa dan dikabarkan hilang kontak setelahnya. Mobil tersebut juga digunakan Syahrul dari bandara menuju Nasdem Tower pada Rabu (4/10) malam.

Sampaikan Kinerja

Dalam pertemuan tersebut, Syahrul juga menyampaikan laporan kinerja yang telah ia lakukan selama menjadi menteri. Ia turut menyampaikan adanya kenaikan ekspor pertanian dari 2019 hingga 2022, dari Rp 390,16 triliun menjadi Rp 658,18 Triliun. 

Syahrul juga memamerkan perbaikan data dan kinerja di kementerian pertanian. Ia menyebut Kementan telah memperoleh 71 penghargaan dan apresiasi sejak 2019-2022

"Segala penghargaan yang saya terima selama jadi menteri sesungguhnya adalah penghargaan untuk Bapak Presiden," kata Syahrul.

Syahrul melanjutkan, seluruh torehan yang ia peroleh saat menjadi menteri merupakan prestasi presiden dan kerja para pejabat dan pegawai di Kementerian Pertanian. Menurut Syahrul, dirinya hanya melanjutkan visi dan misi presiden agar pertanian di Indonesia menjadi lebih maju dan masyarakat mendapatkan manfaat.

Terseret Korupsi di Kementan

Mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Syahrul Yasin Limpo ini sebelumnya telah diungkap oleh KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perkara yang kini tengah diusut KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum seperti termaktub dalam pasal 12 E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. 

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan. Tentu kejadiannya di Mentan. Pasal dalam tindak korupsi 12 E," kata Ali Jumat (29/9). 

Pada pasal ini pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pelaku juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun perbuatan yang disebut dalam pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan tindakan penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Pelaku juga diduga menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Syahrul Yasin sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di KPK pada 19 Juni lalu. Saat itu ia memenuhi panggilan KPK setelah mangkir dari panggilan pertama karena sedang berada di luar negeri. Usai pemeriksaan Syahrul mengatakan telah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik KPK. 

Menurut Syahrul selama 3,5 jam menjalani pemeriksaan ia telah memberikan keterangan mengenai sejumlah hal yang sedang diusut penyidik. Termasuk soal adanya dugaan saweran yang dibebankan kepada pegawai di Kementan untuk biaya operasional Syahrul dan orang sekitarnya. 

“Saya sudah jawab di atas (kepada penyidik). Saya sudah jawab. Tanya KPK saya sudah hadir,” ujar Syahrul saat ditanya wartawan soal dugaan saweran di Kementerian Pertanian usai menjalani pemeriksaan. 

Syahrul tidak mau berbicara lebih jauh mengenai penjelasan yang sudah disampaikan kepada KPK. Namun ia juga tidak membantah kabar tersebut saat ditanya oleh awak media. Ia hanya menjelaskan telah memberi keterangan pada penyidik.

Sebelumnya beredar kabar adanya sejumlah saweran yang dibebankan kepada pegawai di Kementan, Saweran itu berasal dari pegawai baik eselon maupun dari pegawai yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara. Jumlahnya bervariasi dengan total yang terkumpul puluhan miliar.   

Di sisi lain, Syahrul mengatakan ia akan kooperatif dalam mendukung penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK. Ia menyebut proses yang berjalan di KPK sudah berjalan sesuai dengan standar yang ada.

"Akan kooperatif, kapan pun dibutuhkan saya siap hadir," kata Syahrul di KPK, Jakarta, Senin (19/6). 

KPK juga telah menggali keterangan 49 pejabat dan pegawai di Kementan. Pada Selasa (13/6) pimpinan KPK telah melakukan ekspose. Syahrul disebut-sebut diperiksa dalam perkara SPJ fiktif, suap dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Di sisi lain, Syahru saat ini telah mengadukan pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan terkait pengusutan perkara yang tengah diusut KPK. 

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu