Dewas Pelajari Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Limpo oleh Pimpinan KPK

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Anggota Koalisi Masyarat Sipil Anti Korupsi Abraham Samad menyuarakan pendapatnya saat melakukan unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Penulis: Ade Rosman
9/10/2023, 15.39 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo naik ke penyidikan. Polda telah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) sebelum menaikkan status perkara. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan akan mempelajari perkembangan penyelidikan kasus yang menyeret pimpinan komisi antirasuah. "Dewas masih mempelajari pengaduan yang masuk dan juga sedang kumpulkan bahan dan keterangan," kata Syamsuddin saat dihubungi, Senin (9/10).

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kasus tindak pidana korupsi yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

"Setelah pelaksanaan gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan," ujar Ade. 

Ade menyebutkan, setelah pelaksanaan gelar perkara selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan. Surat penyidikan itu untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam undang-undang. 

“Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam kasus pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK. Ade menyebut pemeriksaan terhadap 6 saksi dilakukan setelah terbitnya surat perintah penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2023. Menurut Ade enam orang yang telah diperiksa di antaranya SYL, sopir dan ajudan SYL.

Kapolri Pastikan Independensi Penyidikan

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan institusinya akan menangani kasus yang menyeret pimpinan KPK dengan profesional. Ia meminta jajarannya agar cermat dan hati-hati dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan kemudian juga menyangkut lembaga yang dikenal publik maka penanganannya harus cermat, harus hati-hati," kata Listyo Sigit di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, DI. Yogyakarta, dikutip Antara, Sabtu (7/10).

Mabes Polri juga telah menurunkan tim untuk membantu Polda Metro Jaya menangani kasus itu. Ia menyatakan asistensi dari Mabes diperlukan untuk memastikan penanganan berjalan sesuai koridor hukum. 

Firli Bahuri Bantah Dugaan Pemerasan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri membantah kabar adanya pimpinan lembaga antirasuah yang melakukan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.Ia menyebut tudingan kepada pimpinan KPK sebagai upaya untuk melemahkan komisi. 

"Apa yang menjadi isu sekarang tentu kita juga harus pahami, namun demikian kita juga menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).

Firli mengatakan, berdasarkan hasil penelusurannya, banyak yang menyalahgunakan foto dan mengatasnamakan pimpinan KPK untuk menghubungi petinggi negara. Ia memastikan upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK merupakan bentuk komitmen pemberantasan korupsi. 

Reporter: Ade Rosman