Jadi Saksi di Sidang Korupsi BTS, Menpora Dito Sebut Kesetaraan Hukum

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kasus korupsi BTS Kominfo, Senin (3/7).
Penulis: Ade Rosman
11/10/2023, 12.16 WIB

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rabu (11/10). Dito hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Dito tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10:23 WIB. Ia mengenakan kemeja berwarna putih, celana hitam, dan topi berwarna hitam. Kepada awak media, Dito mengatakan dia ingin menunjukkan bahwa semua orang sama di hadapan hukum.

"Nanti ikuti saja sidangnya, ya. Pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum," kata Dito di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Dalam sidang hari ini, Dito dihadirkan sebagai saksi tambahan. Ia akan bersaksi untuk tiga terdakwa yakni mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Kehadiran Dito sebagai saksi tambahan di persidangan tersebut sesuai dengan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pada sidang pekan lalu Jaksa meminta persetujuan hakim untuk menghadirkan Dito. Hal tersebut lantaran nama Dito beberapa kali disebut oleh saksi lain. 

Salah satunya berkaitan dengan keterangan saksi mahkota Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy. Dalam kesaksiannya Irwan mengatakan telah menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo yang disebut-sebut bisa membuat perkara yang menjerat Irwan tak jadi diusut. 

Nama Dito juga disebut dalam sidang yang berlangsung Senin (9/10) lalu. Resi Yuki Bramani yang merupakan Karyawan PT Mora Telematika Indonesia pun telah dihadirkan dalam lanjutan sidang perkara tersebut mengaku mengantarkan bingkisan ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan sebanyak dua kali. Resi merupakan anak buah darj terdakwa Galumbang Menak.

"Alamatnya jelas tidak? Bisa dijelaskan atau tahu itu alamat siapa?" Kata hakim bertanya pasa Resi.

"Jalan Denpasar Nomor 34," kata Resi menjawab.

"Iya, alamat 34 itu rumah siapa itu?" Kata hakim meminta penjelasan.

"Rumah Saudara Dito," kata Resi.

"Dito siapa?" Tanya hakim.

"Dito Ariotedjo," kata Resi.

"Dua kali (mengantar) ke situ?" Kata hakim memastikan.

"Dua kali," kata mengonfirmasi.

"Dengan besaran yang sama?" Kata hakim bertanya lagi.

"Yang satu kecil, satu saya enggak tahu sebesar apa," kata Resi.

Meski begitu, dalam sidang tersebut tak dijelaskan perihal isi dari bingkisan tersebut. 

 Dalam perkara tersebut, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun. 

Dalam surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp 17 miliar, Anang Achmad Latif menerima uang Rp 5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp 453 juta. 

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp 119 miliar; Windi Purnama menerima Rp 500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS. Selanjutnya Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp 2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp 1,58 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp 3,5 triliun. 

Reporter: Ade Rosman