Jadi Saksi di Sidang Korupsi BTS, Menpora Dito Sebut Kesetaraan Hukum

Ade Rosman
11 Oktober 2023, 12:16
Menpora
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kasus korupsi BTS Kominfo, Senin (3/7).

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rabu (11/10). Dito hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Dito tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10:23 WIB. Ia mengenakan kemeja berwarna putih, celana hitam, dan topi berwarna hitam. Kepada awak media, Dito mengatakan dia ingin menunjukkan bahwa semua orang sama di hadapan hukum.

"Nanti ikuti saja sidangnya, ya. Pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum," kata Dito di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Dalam sidang hari ini, Dito dihadirkan sebagai saksi tambahan. Ia akan bersaksi untuk tiga terdakwa yakni mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Kehadiran Dito sebagai saksi tambahan di persidangan tersebut sesuai dengan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pada sidang pekan lalu Jaksa meminta persetujuan hakim untuk menghadirkan Dito. Hal tersebut lantaran nama Dito beberapa kali disebut oleh saksi lain. 

Salah satunya berkaitan dengan keterangan saksi mahkota Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy. Dalam kesaksiannya Irwan mengatakan telah menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo yang disebut-sebut bisa membuat perkara yang menjerat Irwan tak jadi diusut. 

Nama Dito juga disebut dalam sidang yang berlangsung Senin (9/10) lalu. Resi Yuki Bramani yang merupakan Karyawan PT Mora Telematika Indonesia pun telah dihadirkan dalam lanjutan sidang perkara tersebut mengaku mengantarkan bingkisan ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan sebanyak dua kali. Resi merupakan anak buah darj terdakwa Galumbang Menak.

"Alamatnya jelas tidak? Bisa dijelaskan atau tahu itu alamat siapa?" Kata hakim bertanya pasa Resi.

"Jalan Denpasar Nomor 34," kata Resi menjawab.

"Iya, alamat 34 itu rumah siapa itu?" Kata hakim meminta penjelasan.

"Rumah Saudara Dito," kata Resi.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...