MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Hari Ini, PSI Hormati Hasil Akhir

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Sejumlah pengunjuk rasa membawa poster berisi pesan tuntutan dalam aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Minggu (15/10/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
16/10/2023, 06.35 WIB

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan atas tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden seperti termuat dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan hakim MK telah mengantongi putusan yang akan dibacakan. 

“Kalau sudah diagendakan sidang pengucapan putusan, ya berarti memang putusan sudah siap untuk diucapkan,” ujar Fajar saat dikonfirmasi Katadata.co.id seperti dikutip Senin (16/10). 

Putusan majelis hakim soal perkara usia capres dan cawapres itu telah diputuskan pada rapat finalisasi yang berlangsung Selasa (10/10). Putusan digodok lewat  Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dihadiri oleh 9 hakim konstitusi.  Berdasarkan informasi resmi di halaman website MK, jadwal pembacaan putusan akan digelar mulai pukul 10.00 WIB. 

Dilansir dari laman resminya, sepanjang tahun 2023 MK telah menerima 27 permohonan terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres terdiri atas sejumlah pihak, mulai dari politikus dan partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa. 

Partai politik yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres/cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. Dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam petitumnya meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun.  

Dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, pemohon mengajukan frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah". Ada juga perkara , 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, dan perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

PSI Hormati Putusan MK 

Partai Solidaritas Indonesia yang mengajukan gugatan atas batas usia capres mengatakan akan menghormati putusan terkait syarat usia minimal capres dan cawapres yang akan dibacakan hari ini. Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo mengatakan PSI akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. 

“Kami yakini (keputusan MK) merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia," tutur Francine dalam keterangan resmi. 

Ia mengatakan permohonan uji materiil PSI tersebut diajukan PSI pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022. Dalam gugatannya PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

"PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara bila diberikan kesempatan dan kepercayaan," ujar Francine yang juga Juru Bicara bidang Hukum PSI.

 Tahun 2019 PSI mengajukan uji materiil serupa terkait usia minimal kepala daerah. Meski tidak dikabulkan namun tidak menyurutkan perjuangan PSI agar publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten. "Apalagi tren negara-negara di dunia saat ini juga memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri," ujar dia.

 Francine percaya independensi MK dalam mengambil keputusan dan akan menghormati apapun keputusan MK. Ia berkeyakinan MK akan membuat putusan secara independen dan tidak bisa diintervensi secara politik.

Reporter: Antara