7 Program Kerja Prabowo – Gibran Untuk Swasembada Energi Indonesia

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/tom.
Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kiri) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan pidato politiknya saat deklarasi sebagai capres dan cawapres yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Penulis: Happy Fajrian
26/10/2023, 15.48 WIB

Swasembada energi menjadi salah satu program kerja pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam dokumen visi, misi, dan program kerja pasangan ini, swasembada energi menjadi salah satu fokus untuk mendorong kemandirian bangsa sebagai pendorong inovasi dan kemajuan.

Selain sektor energi, Prabowo – Gibran mengatakan bahwa untuk kemandirian bangsa, Indonesia perlu fokus swasembada sektor pangan sebagai pilar kehidupan, air sebagai fondasi kehidupan yang berkelanjutan, ekonomi kreatif yang memperlihatkan keunikan dan kekayaan budaya, serta ekonomi hijau dan ekonomi biru.

“Dengan sumber daya alam yang melimpah, ekonomi hijau akan mendorong pertumbuhan berkelanjutan tanpa merusak lingkungan dan ekonomi biru akan menekankan nilai penting dari kekayaan kelautan kita,” tulis dokumen visi, misi dan program kerja Prabowo – Gibran, dikutip Kamis (26/10).

Khusus untuk swasembada energi, ada 7 program kerja yang dicanangkan Prabowo – Gibran yang mencakup pengembangan energi baru terbarukan, minyak dan gas bumi, hingga mengatasi hambatan investasi di kedua sektor tersebut. Tujuh program kerja tersebut yaitu:

Satu, mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus menjadikan Indonesia sebagai raja energi hijau dunia dalam bidang energi baru terbarukan dan energi berbasis bahan baku nabati.

Dua, mengembalikan tata kelola migas dan pertambangan nasional sesuai amanat konstitusi, terutama Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Tiga, memperbaiki skema insentif untuk mendorong aktivitas temuan cadangan sumber energi baru untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan energi nasional.

Empat, merevisi semua tata aturan yang menghambat untuk meningkatkan investasi baru di sektor energi baru dan terbarukan (EBT).

Lima, mendirikan kilang minyak bumi, pabrik etanol, serta infrastruktur terminal penerima gas dan jaringan transmisi/distribusi gas, baik oleh BUMN atau swasta.

Enam, memperlas konversi BBM kepada gas dan listrik untuk kendaraan bermotor. Meningkatkan dan menambah porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran listrik PLN.

Tujuh, melanjutkan dan mengevaluasi pengembangan kawasan ekonomi khusus yang terspesialisasi dengan mengedepankan ekonomi hijau dan/atau ekonomi biru.