Pontjo Sutowo Pertahankan Hotel Sultan: Pemerintah Main Hakim Sendiri

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.
Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di Hotel Sultan, dan mengingatkan pengelola hotel itu segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
30/10/2023, 11.48 WIB

Persidangan gugatan perdata PT Indobuildco terhadap empat entitas pemerintah dimulai pada Senin (30/10). Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin mengatakan pemicu gugatan yang disidangkan hari ini adalah penggunaan aparat penegak hukum dalam upaya mengosongkan Hotel Sultan.

Amir menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk main hakim sendiri lantaran tidak ada putusan pengadilan atas kegiatan tersebut. "Itu tidak pernah terjadi selama adanya Republik ini," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihaknya tidak menemukan putusan pengadilan yang menjadi dasar pengerahan tersebut. Bos PT Indobuildco, pengusaha Pontjo Sutowo, pada 27 Agustus lalu melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri karena memasang portal dan spanduk yang mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.  

Indobuildco lalu menguggat empat pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2023. Keempatnya adalah Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno, Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Administrasi Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Sidang pertama gugatan awalnya dijadwalkan pada pekan lalu, tapi ditunda menjadi hari ini, Senin (30/10). Dasar perintah pengosongan Hotel Sultan adalah habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan atau HGB Hotel Sultan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief