Kementerian Ketenagakerjaan tengah menggelar konsultasi publik terkait aturan penetapan Upah Minimum atau UMP 2024. Pemerintah berkomitmen formula untuk merumuskan UMP 2024 akan lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Formula UMP 2023 tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Rumus dalam beleid tersebut adalah jumlah proyeksi inflasi dan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu atau alfa.
"Rancangan revisi PP No. 36-2021 saat ini akan segera kami usulkan untuk dibahas pada rapat harmonisasi regulasi. InshaAllah jauh lebih baik dari PP No. 36-2021," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada Katadata.co.id, Selasa (31/10).
Indah menyampaikan, revisi PP No. 36-2021 akan mencantumkan formula UMP baru. Menurutnya, penerbitan beleid tersebut akan dilakukan bersamaan dengan penyerapan aspirasi besaran UMP 2024 dan konsultasi publik beleid tersebut.
Oleh karena itu, ia optimistis penerbitan besaran kenaikan UMP 2024 akan sesuai jadwal pada bulan depan. Selain itu, seluruh pemerintah provinsi harus menerbitkan aturan turunan kenaikan UMP 2024 selambatnya pada 21 November 2023.
PP No. 36-2021 sudah tidak berlaku akibat penerbitan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Adapu revisi PP No. 3 Tahun 2021 akan menjadi aturan turunan UU No. 6 Tahun 2023.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengusulkan kenaikan UMP sebesar 15% pada 2024. Mereka mengusulkan agar pembahasan kenaikan UMP 2024 di Dewan Pengupahan Nasional tidak memakai aturan turunan UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, KSPI menolak implementasi UU Cipta Kerja. Maka dari itu, Said menekankan pihaknya tidak akan menyetujui semua aturan turunan dari beleid tersebut.
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menilai kenaikan upah minimum atau UMP 2024 sebesar 15% tidak realistis. Produktivitas di dalam negeri sulit untuk naik lantaran permintaan di pasar cenderung melemah pada tahun depan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyebut kenaikan UMP sebesar 15% justru akan memicu inflasi yang lebih tinggi. Hal tersebut disebabkan oleh minimnya ketersediaan barang di pasar, sedangkan daya beli buruh yang naik.
Pemerintah menargetkan inflasi pada 2024 sekitar 2,8% dan ertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%. "Akhirnya kenaikan UMP 15% akan menggerus daya beli buruh. Kita seperti menghadapi lingkaran setan," kata Bob kepada Katadata.co.id, Senin (30/10).