PDIP Pertanyakan Keabsahan Pendaftaran Prabowo - Gibran ke KPU

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) menjabat tangan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kanan) dan Plh. Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Togap Simangunsong (tengah) sebelum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan Bawaslu di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Penulis: Ade Rosman
1/11/2023, 11.56 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang mempertanyakan keabsahan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemilihan Umum. Alasannya, saat Prabowo dan Gibran mendaftar, KPU masih menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. 

Menurut Junimart merujuk PKPU Nomor 19 Tahun 2023  Pasal 13 Ayat 3 persyaratan batas usia capres dan cawapres adalah minimal 40 tahun. Sedangkan Gibran pada saat pendaftaran baru berusia 36 tahun. Hal itu disampaikan Junimart rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri, Selasa (31/10) malam.

"Apakah PKPU Nomor 19/2023 masih berlaku atau tidak, apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih berlaku," kata Junimart dalam rapat tersebut.

Ia mengklaim dirinya tak mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun ia hanya meminta jawaban konkret dari KPU dalam rapat itu mengenai status PKPU. Alasannya bila merujuk putusan MK maka pasangan capres dan cawapres harus memenuhi syarat minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih lewat pemilu. 

"Kalau masih menggunakan PKPU Nomor 19, apakah pendaftaran pasangan capres dan cawapres itu sah?" kata Junimart.

Menurut Junimart, perlu ada kejelasan mengenai status PKPU agar masyarakat yang peduli Pemilu tak kebingungan. Menanggapi pertanyaan itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang hadir dalam RDP menjelaskan bahwa proses pendaftaran capres dan cawapres dan ditujukan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen.

"Sampai saat saya menjawab ini, masih berlaku, PKPU masih berlaku," kata Hasyim.

Hasyim mengatakan, KPU berpatokan pada kelengkapan dokumen yang diserahkan pada tahapan pendaftaran. Berdasarkan hal itu, nantinya kesimpulan akhirnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, yang akan ditetapkan pada 13 November 2023 mendatang. 

Sepakati Perubahan PKPU

Adapun pada RDP yang berlangsung malam hari itu. KPU bersama Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kementerian Dalam Negeri dan DPR telah menyepakati perubahan PKPU nomor 19 tahun 2023. 

"Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesimpulan rapat.  

Ketua DKPP RI Heddy Lugito menilai persyaratan menjadi capres-cawapres yang diatur tak lagi hanya memuat frasa "berusia paling rendah 40 tahun". Dengan adanya perubahan selanjutnya akan ditambahkan frasa "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada". 

Heddy menilai langkah KPU mengajukan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dapat dipahami dalam rangka melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 atas perkara uji materiil norma Pasal 160 huruf (q) UU Pemilu yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibirruu Re A.

 "DKPP tentu saja karena putusan MK sudah terlanjur dibacakan dan kita semua paham sejak dibacakan itu pula keputusan sudah berlaku,” ucap Heddy. 

Ia berharap perubahan PKPU itu bisa memberi kepastian dalam pelaksanaan pemilu dan tidak ada persoalan hukum yang berkepanjangan. Sementara itu, Plh Dirjen Polpum Kemendagri Togap Simangunsong mewakili pemerintah menyetujui pengajuan KPU memasukkan ketentuan kepala daerah boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden ke dalam Pasal 13 huruf (q) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Reporter: Ade Rosman