Tagar Paman Gibran Curang Sempat Menggema di Twitter Usai Putusan MKMK

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman (kedua kanan) menaiki lift untuk menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan memeriksa Ketua Hakim Konstitusi secara tertutup terkait pelaporan etik Hakim Mahkamah Konstitusi dari masyarakat.
8/11/2023, 10.47 WIB

Tagar Paman Gibran Curang sempat menggema di jagat Twitter sejak Selasa (7/11) hingga Rabu (8/11). Ini bersamaan dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Tagar ini juga sempat digunakan sejumlah tokoh, salah satunya politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. "Cacat Prosedur, Cawapres selundupan, #PamanGibranCurang,” demikian cuit Masinton pada Rabu (8/11).

Warganet lain juga meminta Anwar dipecat dengan tidak hormat. Saran ini merupakan isi dari dissenting opinion yang disampaikan Anggota MKMK Bintan Saragih.

"Setuju dengan Pak Bintan, harusnya diberhentikan sebagai Hakim, bukan cuma dipecat dari jabatan Ketua MK," ujar netizen dengan akun @A****m.

MKMK gelar sidang putusan pelanggaran etik Hakim Konstitusi (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.)

Tagar Kami Muak juga muncul di Twitter. Tagar yang berisi 3.312 posting itu juga berisi kecaman terhadap proses yang terjadi di MK dan kaitannya dengan status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Suatu produk yang saat dibuatnya melalui proses yang tidak baik sudah pasti jadi hasil yang tidak baik," kata netizen bernama @*h*n*****K.

Meski demikian, muncul pula tagar #YangSabarPakDhe di jagat maya. Salah satu netizen yang menggunakan tagar ini membela Jokowi dari kegaduhan politik belakangan ini.

"Kita tidak tahu persis apakah Pak Jokowi ikut andil dalam cawapres sang anak, yang pasti aku tetep dukung pakdhe sampe selesai jabatan," demikian cuit netizen dengan akun @P******d**d*.

MKMK dalam pembacaan putusan hari Selasa (7/11) telah memutuskan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan soal batas usia capres dan cawapres. Akibatnya, paman dari Gibran Rakabuming Raka itu dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam putusan.