Hakim Vonis Johnny G Plate 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
8/11/2023, 16.54 WIB

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11) ia juga divonis membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan pengganti. 

“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/11). 

Dalam putusannya, hakim juga menghukum Johnny G Plate membayar uang pengganti sejumlah Rp 15,5 miliar. Uang pengganti itu harus diserahkan Johnny paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jika tidak membayar harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Fahzal.

Dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan Johnny G Plate bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. 

Atas perbuatannya hakim menyebut Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis hakim untuk hukuman penjara tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yakni 15 tahun. Sedangkan vonis hukuman uang pengganti lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Eks Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara 

Selain menghukum Johnny, hakim juga menetapan mantan direktur utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif  dengan kurungan penjara 18 tahun. Anang juga dihukum membayar Rp 1 miliar rupiah atau diganti kurungan 6 bulan.

Selain itu hakim juga menghukum Anang membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke kajaksaan.  Hakim Anang terbukti telah melakukan korupsi dan pencucian uang.  Atas putusan yang dibacakan itu baik Johnny, dan Anang mengajukan banding. 

Sementara itu mantan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Yohan juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp 43 juta.

Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana satu tahun penjara. Yohan belum memutuskan untuk mengajukan banding. "Masih pikir-pikir dulu," ujar Yohan saat ditanya hakim soal kemungkinan banding. 

Dalam dakwaannya JPU menyatakan Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar. Adapun Anang Achmad Latif menerima uang Rp 5 miliar dan Yohan Suryanto menerima Rp 453 juta. 

Reporter: Antara