KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Penulis: Ade Rosman
10/11/2023, 15.43 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, nilai anggaran proyek tersebut mencapai Rp 3,03 triliun.

"Saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/11).

Ali mengatakan lembaga antirasuah telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam perkara tersebut. Meski begitu Ali belum mau mengungkap identitas para  tersangka. Ali beralasan identitas para tersangka belum dapat disampaikan ke publik lantaran nantinya harus disampaikan bersamaan dengan konstruksi lengkap perkara. 

“Nama-nama tersangka akan publikasikan nanti ketika proses penyidikan cukup dan kemudian kami lakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Ali.

Ali mengungkapkan berdasarkan penelusuran awal anggaran Rp 3,03 triliun tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan 5 juta set APD covid-19. Namun tidak semua anggaran terealisasi sehingga menimbulkan kerugian negara. 

“Untuk sementara kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020 dan tentu nanti akan kami kembangkan lebih lanjut,” kata Ali. 

Di sisi lain, Ali menyatakan KPK menyayangkan adanya korupsi dari gelontoran dana yang ditujukan untuk menangani pandemi covid-19 tersebut.

Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Sebagai bagian dari pengembangan perkara, Ali mengatakan saat ini KPK telah mengirimkan permintaan cegah dan tangkal ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Permintaan cekal untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri yang ditujukan untuk lima orang yang diduga terlibat. 

“Terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ujar Ali. 

Adapun lima orang yang dicegah ke luar negeri terdiri dari 2 orang Aparatur Sipil Negara dan 3 dari pihak swasta. Pemberlakuan cegah ini untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan. Ali berharap pihak-pihak yang dicegah bisa kooperatif sehingga bisa mempercepat proses pemberkasan perkara.

Reporter: Ade Rosman