Rekam Jejak dan Harta Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suhartoyo selaku Hakim dalam sidang permohonan PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/6).
Penulis: Ira Guslina Sufa
13/11/2023, 11.58 WIB

Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik dan diambil sumpah sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman. Pelantikan dilakukan dalam sidang pleno khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua dengan Masa Jabatan 2023-2028  yang berlangsung di Gedung MK, Senin (13/11). 

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis (9/11). Selanjutnya, Suhartoyo dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 yang ditetapkan pada 9 November 2023.

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan sebagai ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXV/2023 yang mengubah batas usia minimal capres-cawapres dari hanya 40 tahun menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Usai pelantikan, Suhartoyo mengatakan kepemimpinannya di MK akan memiliki pekerjaan besar dalam menghadapi pemilu.  Ia menyebut sebagai pengawal konstitusi MK akan bertindak independen dalam memutus sengketa pemilu terutama dalam pilpres dan pileg. 

“Kami telah meneguhkan komitmen bersama untuk saling bahu membahu dalam membangun kepercayaan publik dan marwah konstitusi,”ujar Suhartoyo dalam pidato pertama usai dilantik jadi ketua MK. 

Pelantikan dan pengambilan sumpah Suhartoyo sebagai ketua MK itu dihadiri tujuh hakim konstitusi dan tidak dihadiri Anwar Usman. Delapan hakim MK yang hadir tersebut ialah Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.)

 

Rekam Jejak Ketua MK Suhartoyo 

Sebelum berkarier di MK pada 2015 Suhartoyo merupakan hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar. Ia menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang purna tugas pada 7 Januari 2015. Ia mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2015. 

Pria kelahiran Sleman itu pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia kemudian dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011, beberapa di antaranya yakni Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Dalam kariernya ia juga pernah menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011). Ia meraih gelar sarjana dari Universitas Islam Indonesia pada 1983. Kemudian meraih gelar magister di Universitas Taruma Negara pada 2003 dan meraih doktor di Universitas Jayabaya pada 2014.

Sejak bertugas di MK pada 2015, ia sudah terlibat dalam pengambilan keputusan-keputusan penting. Lima perkara yang cukup menyita perhatian adalah soal putusan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, soal uji materi Undang-undang omnibus law cipta kerja, uji materi UU perkawinan dan soal uji materi UU KUHP. Pada 2019, Ia juga turut menyidangkan perkara sengketa hasil pemilu. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman