Kapolri Terbitkan Surat Telegram Pastikan Netralitas di Pemilu

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Sejumlah personel Polisi saat mengikuti apel gabungan TNI-Polri di Mapolres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (13/11/2023).
Penulis: Ade Rosman
15/11/2023, 13.21 WIB

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Markas Besar Kepolisian RI Komjen Pol. Fadil Imran mengatakan bahwa Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan untuk menjaga netralitas selama pemilu 2024. Perintah yang ditujukan pada seluruh personil TNI itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor 2407/X/2023.

Menurut Fadil terbitnya telegram yang ditandatangani Kapolri Polisi Listyo Sigit Prabowo itu menunjukkan komitmen kepolisian untuk menjaga netralitas selama pemilu. Hal itu menurut dia diperlukan lantaran soal netralitas Polri merupakan isu yang mengemuka jelang pelaksanaan pemilu 2024. 

"Surat telegram tersebut dikeluarkan dengan tujuan mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Menjadi pedoman bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024," ujar Fadil dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (15/11). 

Rapat pembahasan persiapan pengamanan Pemilu 2024 itu dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto. Dia pun menanggapi sejumlah interupsi anggota Komisi III DPR yang menanyakan absennya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Kami akan dengarkan detail dari pengamanan dulu, setelah itu akan kami adakan rapat dengan Pak Kapolri," ujar Bambang Wuryanto.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan rapat dengan Kapolri akan dijadwalkan ulang dan berlangsung jelang pemilu. Rapat dengan Kapolri menurut Bambang sangat penting untuk memastikan pemilu berjalan lancar. 

Persoalan netralitas aparat penegak hukum termasuk kepolisian dan TNI sebelumnya memang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Dalam berbagai kesempatan Jokowi mengatakan pentingnya netralitas penegak hukum untuk mewujudkan pemilu yang berkeadilan. 

Untuk memastikan netralitas aparat ini sebelumnya Komisi I DPR telah membentuk panja netralitas TNI. Namun panja hanya mengawasi netralitas TNI di pemilu. Adapun komisi III DPR RI yang bermitra dengan kepolisian belum membentuk panja netralitas. 

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pemilihan umum digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu akan berlangsung serentak memilih calon legislatif tingkat DPR RI, dan DPRD Provinsi, kabupaten/kota, calon Dewan Perwakilan Daerah dan calon presiden dan wakil presiden. 

Reporter: Ade Rosman